Contoh Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri

7 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri

Contoh Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri

Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama (IPD) merupakan dokumen penting yang mengikat hubungan antara anggota Polri dengan negara. Surat ini berisi kesepakatan tentang kewajiban dan hak anggota Polri selama masa dinas.

Berikut ini contoh surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri:

SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS PERTAMA

Nomor : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ........................................................................... Pangkat/NRP: ................................................................... Jabatan: ................................................................... Satuan: .................................................................... Alamat: .................................................................... Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

  2. Nama: ........................................................................... Jabatan: ................................................................... Alamat: .................................................................... Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Menerangkan bahwa:

Bahwa PIHAK PERTAMA telah diterima menjadi anggota Polri berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor ... tanggal ... dan akan menjalani masa dinas sebagai anggota Polri di lingkungan Polri.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat perjanjian Ikatan Dinas Pertama dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Tentang Ikatan Dinas

  1. PIHAK PERTAMA berikatan dinas sebagai anggota Polri selama ... tahun sejak tanggal penerimaan sebagai anggota Polri.
  2. Masa ikatan dinas PIHAK PERTAMA dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Tentang Kewajiban PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA wajib menaati dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
  2. PIHAK PERTAMA wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota Polri sesuai dengan jabatan dan penempatannya.
  3. PIHAK PERTAMA wajib menjaga nama baik Polri dan menjunjung tinggi etika profesi.
  4. PIHAK PERTAMA wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi yang diperoleh selama menjalankan tugas.
  5. PIHAK PERTAMA wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Polri.
  6. PIHAK PERTAMA wajib melaporkan kepada PIHAK KEDUA setiap perubahan data diri dan status.
  7. PIHAK PERTAMA wajib mematuhi ketentuan tentang disiplin anggota Polri.
  8. PIHAK PERTAMA wajib mengabdi kepada negara dan bangsa Indonesia.

Pasal 3

Tentang Hak PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di dalam dan luar negeri.
  3. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh jaminan sosial dan asuransi kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh penghargaan dan promosi sesuai dengan prestasi dan kinerja yang dicapai.

Pasal 4

Tentang Pemutusan Ikatan Dinas

  1. Ikatan dinas PIHAK PERTAMA dapat diputus sebelum waktunya dengan alasan sebagai berikut:
    • PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
    • PIHAK PERTAMA mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
    • PIHAK PERTAMA diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
    • PIHAK PERTAMA dinyatakan tidak cakap atau tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
    • PIHAK PERTAMA melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
  2. Pemutusan ikatan dinas dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Tentang Sanksi

  1. PIHAK PERTAMA yang melanggar ketentuan dalam perjanjian ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
  2. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, penempatan pada jabatan yang lebih rendah, pemindahan tugas, atau pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.

Pasal 6

Tentang Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Tentang Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ... (dua) eksemplar, masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerima satu eksemplar.
  2. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Ikatan Dinas Pertama ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk diketahui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

....................................................... .......................................................

Saksi 1: Saksi 2:

....................................................... .......................................................

Catatan:

  • Contoh surat di atas hanya merupakan contoh dan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri merupakan dokumen resmi dan harus dibuat dengan saksama.
  • Sebaiknya berkonsultasi dengan pihak yang berwenang untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen.

Penting:

  • Contoh surat ini hanya untuk referensi dan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum yang sah.
  • Silahkan hubungi pihak berwenang seperti bagian kepegawaian Polri untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terbaru.