Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pembuangan Limbah Medis
Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama pembuangan limbah medis antara Rumah Sakit "Sehat Sejahtera" dengan PT "Lingkungan Sejahtera" sebagai pihak pengelola limbah medis.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PEMBUANGAN LIMBAH MEDIS
Nomor : 001/RS-SS/VII/2023
Tanggal : 01 Juli 2023
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Pihak Pertama :
- Nama : Rumah Sakit "Sehat Sejahtera"
- Alamat : Jalan Sehat No. 1, Kota Sejahtera
- Diwakili oleh : [Nama Direktur]
- Jabatan : Direktur
Pihak Kedua :
- Nama : PT "Lingkungan Sejahtera"
- Alamat : Jalan Hijau No. 5, Kota Sejahtera
- Diwakili oleh : [Nama Direktur]
- Jabatan : Direktur
Menyatakan telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama tentang Pembuangan Limbah Medis, yang selanjutnya disebut "Perjanjian" dengan ketentuan sebagai berikut :
**Pasal 1 : **
Pengertian
- Limbah Medis : Adalah semua sisa atau bahan yang berasal dari pelayanan kesehatan yang mengandung pathogen (mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit) dan/atau bahan berbahaya dan beracun.
- Pengelolaan Limbah Medis : Adalah proses pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan limbah medis yang aman dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pihak Pertama : Adalah Rumah Sakit "Sehat Sejahtera" yang memiliki kewajiban untuk menghasilkan dan menyerahkan limbah medis kepada Pihak Kedua.
- Pihak Kedua : Adalah PT "Lingkungan Sejahtera" yang memiliki kewajiban untuk mengelola dan membuang limbah medis yang diserahkan oleh Pihak Pertama.
**Pasal 2 : **
Tujuan
Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk :
- Menjamin pembuangan limbah medis dari Rumah Sakit "Sehat Sejahtera" dilakukan secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari dampak negatif limbah medis.
**Pasal 3 : **
Lingkup Kerjasama
Lingkup kerjasama ini meliputi :
- Pengumpulan Limbah Medis : Pihak Pertama berkewajiban untuk memisahkan dan mengumpulkan limbah medis sesuai dengan jenis dan klasifikasinya.
- Pengangkutan Limbah Medis : Pihak Kedua berkewajiban untuk mengangkut limbah medis yang telah dikumpulkan oleh Pihak Pertama dengan menggunakan kendaraan yang sesuai standar.
- Pengolahan Limbah Medis : Pihak Kedua berkewajiban untuk mengolah limbah medis yang telah diangkut dengan cara yang aman dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pembuangan Limbah Medis : Pihak Kedua berkewajiban untuk membuang limbah medis yang telah diolah ke tempat pembuangan akhir yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
**Pasal 4 : **
Kewajiban Pihak Pertama
Pihak Pertama berkewajiban untuk :
- Menyediakan tempat yang aman dan memadai untuk penyimpanan limbah medis sebelum diserahkan kepada Pihak Kedua.
- Memisahkan dan mengklasifikasikan limbah medis sesuai dengan jenis dan klasifikasinya.
- Menyerahkan limbah medis kepada Pihak Kedua dalam kondisi yang aman dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Membayar biaya pengelolaan limbah medis kepada Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Lampiran Perjanjian.
**Pasal 5 : **
Kewajiban Pihak Kedua
Pihak Kedua berkewajiban untuk :
- Mengangkut limbah medis dari Pihak Pertama dengan menggunakan kendaraan yang sesuai standar.
- Mengolah limbah medis yang telah diangkut dengan cara yang aman dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Membuang limbah medis yang telah diolah ke tempat pembuangan akhir yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyediakan laporan tertulis kepada Pihak Pertama mengenai pengelolaan limbah medis yang dilakukan.
**Pasal 6 : **
Masa Berlaku Perjanjian
Perjanjian kerjasama ini berlaku selama [masukkan jangka waktu] terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.
**Pasal 7 : **
Penghentian Perjanjian
Perjanjian kerjasama ini dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang ditentukan dengan persetujuan kedua belah pihak atau jika salah satu pihak melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.
**Pasal 8 : **
Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
**Pasal 9 : **
Lain-Lain
Hal-hal yang tidak tercantum dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur lebih lanjut dalam kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak.
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap dua (2) eksemplar, masing-masing bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di : [Kota]
Pada tanggal : [Tanggal]
Pihak Pertama
Rumah Sakit "Sehat Sejahtera"
[Nama Direktur]
Direktur
Pihak Kedua
PT "Lingkungan Sejahtera"
[Nama Direktur]
Direktur
Lampiran:
- Daftar Jenis dan Jumlah Limbah Medis
- Rincian Biaya Pengelolaan Limbah Medis
Catatan:
- Contoh surat perjanjian kerjasama di atas hanyalah contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Anda dapat menambahkan pasal-pasal lain yang diperlukan dalam perjanjian kerjasama ini.
- Pastikan untuk melibatkan pihak hukum yang berkompeten untuk membantu dalam menyusun perjanjian kerjasama yang sah dan mengikat.