Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Diatas Materai Doc

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Diatas Materai Doc

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang di Atas Materai

Surat Perjanjian Hutang Piutang ini dibuat dan ditandatangani di [Tempat], pada tanggal [Tanggal] oleh dan antara:

**1. ** [Nama Pemberi Pinjaman] (selanjutnya disebut Pemberi Pinjaman), yang beralamat di [Alamat Pemberi Pinjaman] dan beridentitas sesuai dengan [Nomor Identitas] dan [Nama Identitas].

**2. ** [Nama Penerima Pinjaman] (selanjutnya disebut Penerima Pinjaman), yang beralamat di [Alamat Penerima Pinjaman] dan beridentitas sesuai dengan [Nomor Identitas] dan [Nama Identitas].

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Hutang Piutang dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Hutang

  1. Pemberi Pinjaman memberikan pinjaman kepada Penerima Pinjaman sejumlah [Jumlah Uang] ([Tuliskan jumlah uang dengan huruf]) dalam bentuk [Bentuk Pembayaran, misal: uang tunai/transfer] dengan tujuan [Tujuan Peminjaman].
  2. Penerima Pinjaman menerima pinjaman dari Pemberi Pinjaman dengan jumlah dan bentuk pembayaran seperti yang tercantum pada poin 1.

Pasal 2: Tenor dan Bunga

  1. Penerima Pinjaman wajib mengembalikan pokok pinjaman kepada Pemberi Pinjaman paling lambat [Tanggal Jatuh Tempo] dengan total cicilan sebanyak [Jumlah Cicilan] yang dibayarkan [Frekuensi Pembayaran, misal: bulanan/mingguan].
  2. Bunga pinjaman sebesar [Persentase Bunga] per [Waktu Pemberian Bunga, misal: bulan/tahun] dari jumlah pokok pinjaman.
  3. Pembayaran cicilan dilakukan melalui [Metode Pembayaran, misal: transfer bank/tunai] ke [Rekening/Alamat Penerima] atas nama [Nama Penerima] dengan bukti pembayaran berupa [Bentuk Bukti, misal: slip transfer/kwitansi].

Pasal 3: Denda keterlambatan

  1. Jika Penerima Pinjaman terlambat dalam pembayaran cicilan, maka Penerima Pinjaman wajib membayar denda keterlambatan sebesar [Persentase Denda] per [Waktu Pemberian Denda, misal: hari/minggu] dari jumlah cicilan yang terlambat.
  2. Denda keterlambatan dibayarkan bersamaan dengan cicilan yang terlambat.

Pasal 4: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala bentuk sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui [Metode Penyelesaian, misal: pengadilan/arbitrase].

Pasal 5: Hal-hal Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan berlaku sama.
  2. Segala perubahan atau penambahan terhadap Perjanjian ini hanya sah jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

[Nama Pemberi Pinjaman]

[Tanda Tangan Pemberi Pinjaman]

[Nama Penerima Pinjaman]

[Tanda Tangan Penerima Pinjaman]

Saksi-saksi:

  1. [Nama Saksi 1]

[Tanda Tangan Saksi 1]

  1. [Nama Saksi 2]

[Tanda Tangan Saksi 2]

Catatan:

  • Silakan ganti semua informasi yang terdapat dalam tanda kurung siku dengan informasi yang sesuai dengan perjanjian hutang piutang Anda.
  • Pastikan Perjanjian Hutang Piutang ini dibuat di atas materai Rp 10.000,-. Materai ditempelkan di bagian yang paling atas.
  • Anda dapat menambahkan pasal-pasal lain sesuai dengan kebutuhan.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan keabsahan dan kejelasan Perjanjian Hutang Piutang ini.