Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Limbah B3

7 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Limbah B3

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah B3

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama pengelolaan limbah B3 yang dapat Anda gunakan sebagai acuan:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

PENGELOLAAN LIMBAH B3

Nomor: .../..../..../....

Tanggal: ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Perusahaan 1], yang beralamat di [Alamat Perusahaan 1], yang diwakili oleh [Nama dan Jabatan] berdasarkan Surat Kuasa Nomor: [Nomor Surat Kuasa], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
  2. [Nama Perusahaan 2], yang beralamat di [Alamat Perusahaan 2], yang diwakili oleh [Nama dan Jabatan] berdasarkan Surat Kuasa Nomor: [Nomor Surat Kuasa], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Menyatakan bahwa kedua belah pihak telah menyepakati dan membuat perjanjian kerjasama Pengelolaan Limbah B3, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Tujuan

Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mengatur kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh PIHAK PERTAMA, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 2

Ruang Lingkup Kerjasama

Ruang lingkup kerjasama dalam perjanjian ini meliputi:

  • Pengumpulan: PIHAK KEDUA akan mengumpulkan limbah B3 yang dihasilkan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
  • Pengangkutan: PIHAK KEDUA akan mengangkut limbah B3 dari lokasi PIHAK PERTAMA menuju tempat pengelolaan limbah B3 yang memiliki izin resmi sesuai dengan jenis limbah B3.
  • Pengolahan: PIHAK KEDUA akan mengolah limbah B3 sesuai dengan jenis dan karakteristiknya, dengan menggunakan metode yang aman dan ramah lingkungan, serta memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemusnahan: PIHAK KEDUA akan melakukan pemusnahan limbah B3 sesuai dengan jenis dan karakteristiknya, dengan menggunakan metode yang aman dan ramah lingkungan, serta memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dokumentasi: PIHAK KEDUA akan memberikan dokumen resmi kepada PIHAK PERTAMA sebagai bukti pengelolaan limbah B3, seperti:
    • Surat Jalan Pengangkutan Limbah B3
    • Sertifikat Pengolahan/Pemusnahan Limbah B3
    • Laporan Hasil Pengelolaan Limbah B3

Pasal 3

Kewajiban PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:

  • Memberikan informasi yang akurat mengenai jenis dan karakteristik limbah B3 yang dihasilkan.
  • Menyediakan akses bagi PIHAK KEDUA untuk mengumpulkan limbah B3 di lokasi PIHAK PERTAMA.
  • Membayar biaya pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
  • Melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pengelolaan limbah B3.

Pasal 4

Kewajiban PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:

  • Mengumpulkan, mengangkut, mengolah, dan memusnahkan limbah B3 yang dihasilkan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 dengan cara yang aman dan ramah lingkungan.
  • Menyediakan dokumen resmi yang diperlukan terkait dengan pengelolaan limbah B3.
  • Memberikan laporan tertulis kepada PIHAK PERTAMA mengenai kegiatan pengelolaan limbah B3 yang telah dilakukan.
  • Menjamin keamanan dan kerahasiaan data limbah B3 yang diperoleh dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

Biaya Kerjasama

Biaya pengelolaan limbah B3 yang dibebankan kepada PIHAK PERTAMA akan dihitung berdasarkan:

  • Jenis dan karakteristik limbah B3.
  • Volume limbah B3.
  • Metode pengolahan dan pemusnahan limbah B3.
  • Biaya transportasi.
  • Biaya administrasi.

Rincian biaya pengelolaan limbah B3 akan dicantumkan dalam Lampiran Perjanjian Kerjasama ini.

Pasal 6

Jangka Waktu Kerjasama

Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama [Durasi Perjanjian] terhitung sejak tanggal ditandatanganinya.

Pasal 7

Pemutusan Kerjasama

Perjanjian Kerjasama ini dapat diputus oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya minimal [Jumlah] hari sebelum tanggal pemutusan, dalam hal:

  • Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian ini.
  • Terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pengelolaan limbah B3.

Pasal 8

Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 9

Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur lebih lanjut melalui kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak.

Pasal 10

Pengesahan

Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak mendapat satu eksemplar yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

[Kota/Kabupaten], ...

PIHAK PERTAMA

[Nama Perusahaan 1]

[Nama dan Jabatan]

[Tanda Tangan dan Cap Perusahaan]

PIHAK KEDUA

[Nama Perusahaan 2]

[Nama dan Jabatan]

[Tanda Tangan dan Cap Perusahaan]

Lampiran:

  • Rincian Biaya Pengelolaan Limbah B3
  • Data Jenis dan Karakteristik Limbah B3
  • Jadwal Pengumpulan Limbah B3

Catatan:

  • Silahkan Anda sesuaikan contoh surat perjanjian kerjasama pengelolaan limbah B3 ini dengan kebutuhan dan kondisi Anda.
  • Pastikan Anda memahami semua isi perjanjian dan konsekuensi yang ditimbulkan.
  • Konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan saran dan bantuan dalam pembuatan perjanjian kerjasama.

Semoga contoh surat perjanjian kerjasama pengelolaan limbah B3 ini bermanfaat.