Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Penanaman Modal Usaha
Surat Perjanjian Kerjasama Penanaman Modal Usaha ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal [Tanggal] di [Kota], oleh dan antara:
1. [Nama Perusahaan A]
Berkedudukan di [Alamat Perusahaan A], didirikan berdasarkan [Bentuk badan hukum Perusahaan A], dengan Nomor Induk Berusaha [NIB Perusahaan A], diwakili oleh [Nama dan Jabatan Perwakilan Perusahaan A], yang selanjutnya disebut "Pihak Pertama".
2. [Nama Perusahaan B]
Berkedudukan di [Alamat Perusahaan B], didirikan berdasarkan [Bentuk badan hukum Perusahaan B], dengan Nomor Induk Berusaha [NIB Perusahaan B], diwakili oleh [Nama dan Jabatan Perwakilan Perusahaan B], yang selanjutnya disebut "Pihak Kedua".
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya disebut "Para Pihak".
Menimbang:
- Pihak Pertama bergerak di bidang [Bidang usaha Pihak Pertama] dan memiliki [Keunggulan Pihak Pertama].
- Pihak Kedua bergerak di bidang [Bidang usaha Pihak Kedua] dan memiliki [Keunggulan Pihak Kedua].
- Para Pihak sepakat untuk bekerja sama dalam [Tujuan Kerjasama] untuk meningkatkan [Manfaat Kerjasama] dan mewujudkan [Target Kerjasama].
Menetapkan:
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENANAMAN MODAL USAHA
Pasal 1 : Pokok Perjanjian
- Para Pihak sepakat untuk bekerja sama dalam penanaman modal usaha dalam bidang [Bidang usaha kerjasama] dengan nama [Nama usaha kerjasama].
- Kerjasama ini dilakukan melalui [Bentuk kerjasama], yaitu [Penjelasan bentuk kerjasama].
Pasal 2 : Lingkup Kerjasama
- Pihak Pertama akan [Tugas Pihak Pertama].
- Pihak Kedua akan [Tugas Pihak Kedua].
Pasal 3 : Modal dan Pembagian Keuntungan
- Modal kerjasama sebesar [Jumlah modal], terdiri dari:
- Pihak Pertama sebesar [Jumlah modal Pihak Pertama].
- Pihak Kedua sebesar [Jumlah modal Pihak Kedua].
- Pembagian keuntungan akan dilakukan berdasarkan [Skema pembagian keuntungan].
Pasal 4 : Jangka Waktu Kerjasama
- Jangka waktu kerjasama adalah [Lama waktu kerjasama], terhitung sejak tanggal [Tanggal mulai kerjasama] hingga tanggal [Tanggal berakhir kerjasama].
- Jangka waktu kerjasama dapat diperpanjang atas kesepakatan Para Pihak.
Pasal 5 : Pengakhiran Kerjasama
- Kerjasama dapat diakhiri sebelum [Tanggal berakhir kerjasama] dengan [Syarat pengakhiran kerjasama].
- [Syarat-syarat tambahan mengenai pengakhiran kerjasama].
Pasal 6 : Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Para Pihak.
- Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui [Cara penyelesaian sengketa].
Pasal 7 : Ketentuan Lain
- [Ketentuan lain mengenai kerjasama].
- [Ketentuan lain mengenai kerjasama].
Pasal 8 : Persetujuan
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap [Jumlah rangkap] bermaterai cukup, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, dengan [Penyerahan Perjanjian].
[Tanda tangan Pihak Pertama] [Tanda tangan Pihak Kedua]
[Nama dan Jabatan Pihak Pertama] [Nama dan Jabatan Pihak Kedua]
Catatan:
- Silakan ganti isi kurung siku dengan informasi yang benar sesuai dengan perjanjian kerjasama yang dibuat.
- Contoh surat perjanjian ini hanya contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan hukum yang berlaku.
- Disarankan untuk meminta bantuan hukum dari ahli hukum untuk menghindari kesalahan dalam pembuatan perjanjian kerjasama.