Contoh Surat Perjanjian Kerja Simple

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerja Simple

Contoh Surat Perjanjian Kerja Sederhana

Berikut ini contoh surat perjanjian kerja sederhana yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

PERJANJIAN KERJA

Nomor: .....................

Tanggal: .....................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Perusahaan]

    • Berkedudukan di [Alamat Perusahaan]
    • Diwakili oleh [Nama Perwakilan Perusahaan] selaku [Jabatan Perwakilan Perusahaan]
    • Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"
  2. [Nama Karyawan]

    • Bertempat tinggal di [Alamat Karyawan]
    • Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA"

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sah dan sukarela sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Tentang Pekerjaan

  1. PIHAK PERTAMA menugaskan PIHAK KEDUA untuk bekerja sebagai [Jabatan Pekerjaan] di [Nama Perusahaan].
  2. PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tersebut dengan segala kewajiban dan tanggung jawab yang melekat pada pekerjaan tersebut.

Pasal 2

Masa Kerja

  1. Masa kerja PIHAK KEDUA adalah [Durasi Masa Kerja], terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Kerja] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir Kerja].
  2. PIHAK KEDUA dapat diangkat menjadi karyawan tetap setelah masa kerja [Durasi Masa Coba] apabila PIHAK PERTAMA menilai PIHAK KEDUA mampu dan memenuhi syarat untuk menjadi karyawan tetap.

Pasal 3

Gaji dan Tunjangan

  1. PIHAK PERTAMA akan memberikan gaji kepada PIHAK KEDUA sebesar [Jumlah Gaji], dibayarkan setiap [Frekuensi Pembayaran Gaji].
  2. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan tunjangan [Jenis Tunjangan] sesuai dengan ketentuan yang berlaku di [Nama Perusahaan].

Pasal 4

Waktu Kerja dan Tempat Kerja

  1. Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah [Jam Kerja] setiap hari kerja.
  2. Tempat kerja PIHAK KEDUA adalah di [Alamat Tempat Kerja].

Pasal 5

**Kewajiban dan Hak PIHAK KEDUA

  1. Kewajiban PIHAK KEDUA:
    • Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
    • Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
    • Menjalani peraturan dan tata tertib perusahaan.
    • Menjaga nama baik perusahaan.
  2. Hak PIHAK KEDUA:
    • Mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
    • Mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan kerja.

Pasal 6

**Kewajiban dan Hak PIHAK PERTAMA

  1. Kewajiban PIHAK PERTAMA:
    • Membayar gaji dan tunjangan PIHAK KEDUA tepat waktu.
    • Memberikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan.
    • Memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja kepada PIHAK KEDUA.
  2. Hak PIHAK PERTAMA:
    • Meminta PIHAK KEDUA untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
    • Menjatuhkan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila melanggar peraturan perusahaan.

Pasal 7

Pemutusan Hubungan Kerja

  1. PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA dengan memberikan surat pemberitahuan [Durasi Pemberitahuan] hari sebelumnya.
  2. PIHAK KEDUA dapat mengundurkan diri dari pekerjaan dengan memberikan surat pemberitahuan [Durasi Pemberitahuan] hari sebelumnya.

Pasal 8

Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian Kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 9

Lain-lain

  1. Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap dua (2) dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja ini akan diatur kemudian dengan surat tambahan.

Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai yang cukup.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama Perwakilan Perusahaan] [Nama Karyawan]

[Jabatan Perwakilan Perusahaan] [Tanda Tangan]

[Stempel Perusahaan] [Stempel Karyawan]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian kerja ini dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Pastikan untuk mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan perjanjian kerja sebelum membuat dan menandatangani perjanjian kerja.

Semoga bermanfaat!

Related Post