Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Penitipan Barang Dagang

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Penitipan Barang Dagang

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Penitipan Barang Dagang

Surat Perjanjian Kerjasama Penitipan Barang Dagang

Nomor: ...

Tanggal: ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama:

Nama : ...

Alamat : ...

Jabatan : ...

No. Telpon : ...

Pihak Kedua:

Nama : ...

Alamat : ...

Jabatan : ...

No. Telpon : ...

Dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama penitipan barang dagang dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Tujuan

Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk mengatur penitipan barang dagang milik Pihak Pertama di tempat penyimpanan milik Pihak Kedua.

Pasal 2: Barang Dagang

  1. Barang dagang yang akan dititipkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah:
    • ... (sebutkan jenis barang dagang)
    • ...
    • ...
  2. Barang dagang yang dititipkan dalam kondisi baik dan layak jual.
  3. Jumlah barang dagang yang dititipkan adalah ... (sebutkan jumlah)

Pasal 3: Jangka Waktu Penitipan

Jangka waktu penitipan barang dagang adalah ... (sebutkan lama penitipan) terhitung sejak tanggal ... (sebutkan tanggal)

Pasal 4: Tanggung Jawab Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama bertanggung jawab atas keaslian dan kelayakan jual barang dagang yang dititipkan.
  2. Pihak Pertama bertanggung jawab atas segala biaya dan resiko yang timbul akibat kerusakan atau kehilangan barang dagang yang dititipkan akibat kelalaian Pihak Pertama.

Pasal 5: Tanggung Jawab Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang dagang yang dititipkan selama masa penitipan.
  2. Pihak Kedua bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang dagang yang dititipkan akibat kelalaian Pihak Kedua.
  3. Pihak Kedua wajib menyediakan tempat penyimpanan yang aman dan layak untuk barang dagang yang dititipkan.
  4. Pihak Kedua wajib memberikan laporan kepada Pihak Pertama mengenai kondisi barang dagang yang dititipkan secara berkala.

Pasal 6: Biaya Penitipan

  1. Biaya penitipan barang dagang sebesar ... (sebutkan biaya) per ... (sebutkan satuan)
  2. Biaya penitipan dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua ... (sebutkan cara pembayaran)

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8: Perubahan Perjanjian

Perubahan atas perjanjian kerjasama ini hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 9: Pemutusan Perjanjian

Perjanjian kerjasama ini dapat diputus oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain paling lambat ... (sebutkan jangka waktu) sebelum tanggal berakhirnya perjanjian.

Pasal 10: Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama Pihak Kedua


(Nama & Tanda Tangan) (Nama & Tanda Tangan)

Saksi-Saksi:



Catatan:

  • Anda perlu mengganti bagian yang diberi tanda ... dengan data yang sesuai.
  • Perjanjian kerjasama ini merupakan contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya perjanjian kerjasama ini dibuat dengan bantuan lawyer untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan isinya.

Related Post