Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pinjam Bendera Perusahaan

4 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pinjam Bendera Perusahaan

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pinjam Bendera Perusahaan

Surat Perjanjian Kerjasama Pinjam Bendera Perusahaan ini dibuat dan ditandatangani di [Kota], pada tanggal [Tanggal], oleh dan antara:

Pihak Pertama

  • Nama: [Nama Perusahaan Peminjam]
  • Alamat: [Alamat Perusahaan Peminjam]
  • Diwakili oleh: [Nama dan Jabatan Perwakilan]
  • Nomor Telepon: [Nomor Telepon]

Pihak Kedua

  • Nama: [Nama Perusahaan Pemberi Pinjam]
  • Alamat: [Alamat Perusahaan Pemberi Pinjam]
  • Diwakili oleh: [Nama dan Jabatan Perwakilan]
  • Nomor Telepon: [Nomor Telepon]

Pasal 1: Pendahuluan

  1. Pihak Pertama membutuhkan bendera perusahaan Pihak Kedua untuk keperluan [Sebutkan keperluan pinjam bendera, contoh: kegiatan promosi, pameran, dll].
  2. Pihak Kedua bersedia meminjamkan bendera perusahaan kepada Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.

Pasal 2: Syarat dan Ketentuan

  1. Masa Pinjam: [Tentukan jangka waktu peminjaman bendera]
  2. Tujuan Penggunaan: Bendera perusahaan Pihak Kedua hanya dapat digunakan untuk [Sebutkan tujuan penggunaan, contoh: kegiatan promosi, pameran, dll].
  3. Kewajiban Pihak Pertama:
    • Menjaga bendera perusahaan Pihak Kedua dalam kondisi baik dan layak selama masa peminjaman.
    • Mengembalikan bendera perusahaan Pihak Kedua kepada Pihak Kedua dalam kondisi baik dan layak selambat-lambatnya pada tanggal [Tanggal pengembalian].
    • Menanggung semua biaya yang timbul akibat kerusakan atau kehilangan bendera perusahaan Pihak Kedua selama masa peminjaman.
  4. Kewajiban Pihak Kedua:
    • Menyerahkan bendera perusahaan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam kondisi baik dan layak.
    • Menjamin keabsahan dan keaslian bendera perusahaan Pihak Kedua yang dipinjamkan.

Pasal 3: Sanksi

  1. Pihak Pertama dikenakan sanksi [Sebutkan sanksi, contoh: denda, ganti rugi, dll] jika tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum pada Pasal 2.
  2. Pihak Kedua dikenakan sanksi [Sebutkan sanksi, contoh: denda, ganti rugi, dll] jika bendera perusahaan yang dipinjamkan tidak dalam kondisi baik dan layak atau tidak asli.

Pasal 4: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 5: Penutup

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap, yang memiliki kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama Pihak Kedua

[Nama dan Tanda Tangan Perwakilan] [Nama dan Tanda Tangan Perwakilan]

[Stempel Perusahaan Peminjam] [Stempel Perusahaan Pemberi Pinjam]

Catatan:

  • [Sebutkan keperluan pinjam bendera, contoh: kegiatan promosi, pameran, dll]: isi bagian ini dengan keperluan pinjam bendera yang sebenarnya.
  • [Tentukan jangka waktu peminjaman bendera]: isi bagian ini dengan jangka waktu peminjaman bendera yang disepakati.
  • [Sebutkan tujuan penggunaan, contoh: kegiatan promosi, pameran, dll]: isi bagian ini dengan tujuan penggunaan bendera yang sebenarnya.
  • [Tanggal pengembalian]: isi bagian ini dengan tanggal pengembalian bendera yang disepakati.
  • [Sebutkan sanksi, contoh: denda, ganti rugi, dll]: isi bagian ini dengan sanksi yang akan dikenakan jika ada pihak yang melanggar perjanjian.

Pastikan untuk menyesuaikan isi perjanjian ini dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak sebelum ditandatangani.