Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pendirian Usaha

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pendirian Usaha

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pendirian Usaha

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama pendirian usaha yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

PERJANJIAN KERJASAMA

PENDIRIAN USAHA

[Nama Usaha]

[Tanggal]

[Tempat]

Oleh dan diantara:

[Nama Pihak Pertama], yang selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA", bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, berdomisili di [Alamat Pihak Pertama], dengan Nomor Identitas [Nomor Identitas Pihak Pertama].

[Nama Pihak Kedua], yang selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA", bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, berdomisili di [Alamat Pihak Kedua], dengan Nomor Identitas [Nomor Identitas Pihak Kedua].

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut "PARA PIHAK" secara bersama-sama dan seterusnya disebut "PIHAK-PIHAK".

MENGINGAT:

  1. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mendirikan usaha dengan nama [Nama Usaha] dan membutuhkan keahlian dan modal yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA untuk menunjang kelancaran usaha tersebut.
  2. Bahwa PIHAK KEDUA bermaksud untuk berinvestasi dan berperan aktif dalam usaha [Nama Usaha] dan menginginkan kerja sama yang saling menguntungkan dengan PIHAK PERTAMA.

MENYATAKAN:

  1. Bahwa PARA PIHAK telah mencapai kesepakatan untuk melakukan kerjasama pendirian usaha dengan nama [Nama Usaha].
  2. Bahwa PARA PIHAK sepakat bahwa isi perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

DENGAN INI PARA PIHAK MEMBUAT PERJANJIAN KERJASAMA dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Tujuan Perjanjian

Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengatur kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam mendirikan dan menjalankan usaha dengan nama [Nama Usaha].

Pasal 2: Bentuk Usaha

Usaha yang akan didirikan adalah [Bentuk Usaha], yang selanjutnya disebut "Usaha".

Pasal 3: Modal Usaha

  1. Modal awal untuk usaha ini sebesar [Jumlah Modal].
  2. PIHAK PERTAMA menyediakan modal sebesar [Persentase Modal Pihak Pertama], setara dengan [Jumlah Modal Pihak Pertama].
  3. PIHAK KEDUA menyediakan modal sebesar [Persentase Modal Pihak Kedua], setara dengan [Jumlah Modal Pihak Kedua].

Pasal 4: Pembinaan dan Pengelolaan Usaha

  1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas pembinaan dan pengelolaan operasional Usaha.
  2. PIHAK KEDUA berhak untuk memberikan masukan dan saran mengenai strategi pengembangan Usaha.

Pasal 5: Keuntungan dan Kerugian

  1. Keuntungan yang diperoleh dari Usaha akan dibagi berdasarkan persentase modal yang telah disepakati, yaitu [Persentase Bagi Hasil Pihak Pertama] untuk PIHAK PERTAMA dan [Persentase Bagi Hasil Pihak Kedua] untuk PIHAK KEDUA.
  2. Kerugian yang dialami Usaha akan ditanggung oleh PARA PIHAK sesuai dengan persentase modal yang telah disepakati.

Pasal 6: Masa Berlaku Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama [Lama Perjanjian], terhitung sejak tanggal penandatanganan.

Pasal 7: Pemutusan Perjanjian

Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum masa berlakunya jika:

  1. Salah satu pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian ini.
  2. PARA PIHAK sepakat untuk mengakhiri perjanjian secara bersama-sama.
  3. Salah satu pihak dinyatakan pailit atau bangkrut.

Pasal 8: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PARA PIHAK. Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri [Nama Kota].

Pasal 9: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap [Jumlah Rangkap] yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala perubahan atau tambahan atas perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.

Pasal 10: Penutup

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal dan tempat yang telah disebutkan di atas.

PIHAK PERTAMA

[Nama Pihak Pertama]

PIHAK KEDUA

[Nama Pihak Kedua]

Saksi

[Nama Saksi 1]

[Nama Saksi 2]

Catatan:

  • Silahkan ganti semua bagian yang terdapat tanda kurung siku ([...]) dengan informasi yang sesuai.
  • Perjanjian kerjasama ini hanyalah contoh. Anda mungkin memerlukan modifikasi dan penambahan pasal sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua pihak.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan perjanjian kerjasama Anda sah dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
  • Perjanjian ini sebaiknya dicatat di notaris untuk meningkatkan keabsahan dan kekuatan hukum.