Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Bengkel Motor

7 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Bengkel Motor

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Bengkel Motor

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama usaha bengkel motor yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA

Nomor : ............................

Tanggal : ............................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : .............................. Alamat : .............................. Jabatan : .............................. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : .............................. Sebagai Pihak Pertama
  2. Nama : .............................. Alamat : .............................. Jabatan : .............................. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : .............................. Sebagai Pihak Kedua

Kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai "PIHAK" dan secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK"

MENGINGAT:

Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerjasama usaha dalam bidang bengkel motor, dengan maksud untuk mencapai keuntungan bersama.

MENYATAKAN:

Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Usaha dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Tujuan

Tujuan dari Perjanjian Kerjasama Usaha ini adalah untuk:

  • Mendirikan dan mengelola bengkel motor dengan nama ..............................
  • Meningkatkan keuntungan bagi PARA PIHAK
  • Meningkatkan kualitas layanan dan kepuasan pelanggan
  • Mengembangkan usaha bengkel motor secara berkelanjutan

Pasal 2

Ruang Lingkup Kerjasama

Ruang lingkup kerjasama dalam Perjanjian Kerjasama Usaha ini meliputi:

  • Pembiayaan: Pihak Pertama menyediakan dana untuk biaya operasional dan investasi awal bengkel motor, sementara Pihak Kedua menyediakan tenaga kerja dan keahlian.
  • Pengelolaan: PARA PIHAK akan bersama-sama mengelola bengkel motor, dengan Pihak Pertama sebagai pengelola dan Pihak Kedua sebagai tenaga ahli.
  • Pembagian Keuntungan: Keuntungan yang diperoleh dari bengkel motor akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian ini.
  • Pengambilan Keputusan: PARA PIHAK akan bermusyawarah dan mengambil keputusan bersama untuk semua hal yang berkaitan dengan bengkel motor.

Pasal 3

Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Pertama

  • Menyediakan dana untuk biaya operasional dan investasi awal bengkel motor.
  • Memantau dan mengawasi jalannya operasional bengkel motor.
  • Mencari dan menjalin kerjasama dengan pihak lain yang terkait dengan usaha bengkel motor.
  • Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan bengkel motor.
  • Mengajukan laporan keuangan secara berkala kepada Pihak Kedua.

Pasal 4

Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Kedua

  • Menyediakan tenaga kerja yang kompeten untuk bengkel motor.
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional bengkel motor sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  • Melayani pelanggan dengan ramah dan profesional.
  • Memberikan saran dan masukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi bengkel motor.
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang terkait dengan bengkel motor.

Pasal 5

Pembagian Keuntungan

  • Keuntungan bersih yang diperoleh dari bengkel motor akan dibagi sesuai dengan perjanjian ini, yaitu ..............................% untuk Pihak Pertama dan ..............................% untuk Pihak Kedua.
  • Pembagian keuntungan akan dilakukan setiap .............................. bulan sekali.

Pasal 6

Jangka Waktu Kerjasama

Perjanjian Kerjasama Usaha ini berlaku selama .............................. tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.

Pasal 7

Pemutusan Kerjasama

  • Perjanjian Kerjasama Usaha ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu yang telah ditentukan dengan persetujuan kedua belah pihak.
  • Perjanjian Kerjasama Usaha ini dapat diakhiri secara sepihak oleh salah satu Pihak dengan alasan yang sah dan telah diberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis.
  • Jika terjadi pemutusan kerjasama, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan segala kewajiban dan hak yang timbul dari perjanjian ini secara damai.

Pasal 8

Sengketa

  • Segala sengketa yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Usaha ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  • Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri ..............................

Pasal 9

Perubahan Perjanjian

  • Setiap perubahan atau penambahan terhadap Perjanjian Kerjasama Usaha ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 10

Lain-lain

  • Hal-hal yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerjasama Usaha ini akan diatur lebih lanjut melalui kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 11

Ketentuan Akhir

Perjanjian Kerjasama Usaha ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) buah, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.

Pihak Pertama,

..............................

Pihak Kedua,

..............................

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanyalah panduan. Anda perlu menyesuaikan isi dan klausulnya dengan kebutuhan dan kesepakatan masing-masing pihak.
  • Pastikan semua klausul dalam perjanjian dibuat jelas, detail, dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.
  • Konsultasikan dengan lawyer atau notaris untuk memastikan legalitas dan keabsahan perjanjian.

Semoga contoh surat perjanjian ini bermanfaat.