Contoh Surat Perjanjian Kontrak Sewa Alat Berat

9 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Sewa Alat Berat

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Sewa Alat Berat

Berikut contoh surat perjanjian kontrak sewa alat berat yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

PERJANJIAN SEWA ALAT BERAT

**Nomor : **

**Tanggal : **

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Pihak Pertama

    • Nama :
    • Alamat :
    • No. Telp :
    • Jabatan :
  2. Pihak Kedua

    • Nama :
    • Alamat :
    • No. Telp :
    • Jabatan :

Setelah membaca, memahami, dan menyetujui isi perjanjian ini dengan seksama, maka kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani perjanjian sewa alat berat dengan ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1 : **

Pengertian

  1. Alat Berat : Berarti [sebutkan jenis alat berat yang disewakan, contoh: Excavator Komatsu PC200-8] dengan nomor seri [sebutkan nomor seri alat berat]
  2. Sewa : Berarti penggunaan alat berat oleh Pihak Kedua dari Pihak Pertama dengan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.
  3. Jangka Waktu Sewa : Berarti masa waktu sewa alat berat yang disepakati kedua belah pihak.
  4. Tarif Sewa : Berarti jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagai imbalan atas penggunaan alat berat selama jangka waktu sewa.
  5. Lokasi Sewa : Berarti tempat atau lokasi penggunaan alat berat yang disepakati kedua belah pihak.

**Pasal 2 : **

Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam hal sewa alat berat yang disebutkan pada Pasal 1.

**Pasal 3 : **

Jangka Waktu Sewa

  1. Jangka waktu sewa alat berat adalah selama [sebutkan lama waktu sewa, contoh: 3 (tiga) bulan] terhitung sejak tanggal [sebutkan tanggal mulai sewa] sampai dengan tanggal [sebutkan tanggal berakhir sewa].
  2. Pihak Kedua berhak untuk memperpanjang jangka waktu sewa dengan mengirimkan surat permohonan kepada Pihak Pertama paling lambat [sebutkan berapa hari sebelum tanggal berakhir sewa, contoh: 14 (empat belas) hari] sebelum tanggal berakhir sewa.
  3. Pihak Pertama berhak menolak permohonan perpanjangan sewa bila Pihak Kedua belum melunasi kewajiban pembayaran sewanya atau bila alat berat diperlukan oleh pihak lain.

**Pasal 4 : **

Tarif Sewa

  1. Tarif sewa alat berat adalah [sebutkan tarif sewa, contoh: Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari]
  2. Pembayaran sewa dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara [sebutkan cara pembayaran, contoh: transfer bank] paling lambat [sebutkan batas waktu pembayaran, contoh: pada hari ke-7 (tujuh)] setelah tanggal faktur diterbitkan oleh Pihak Pertama.
  3. Pihak Pertama akan menerbitkan faktur setelah Pihak Kedua menyerahkan bukti penggunaan alat berat selama satu bulan.
  4. Pihak Pertama berhak untuk mengubah tarif sewa dengan memberitahukan kepada Pihak Kedua secara tertulis paling lambat [sebutkan berapa hari sebelum tanggal perubahan, contoh: 30 (tiga puluh) hari] sebelum tanggal perubahan.
  5. Pihak Kedua berhak untuk menghentikan sewa bila tidak menyetujui tarif sewa yang baru.

**Pasal 5 : **

Lokasi Sewa

  1. Lokasi sewa alat berat adalah di [sebutkan lokasi sewa]
  2. Pihak Kedua tidak berhak memindahkan alat berat dari lokasi sewa tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
  3. Pihak Kedua bertanggung jawab atas kerusakan alat berat yang terjadi akibat pemindahan atau penggunaan di luar lokasi sewa yang disepakati.

**Pasal 6 : **

Kewajiban Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan alat berat kepada Pihak Kedua dalam keadaan [sebutkan kondisi alat berat, contoh: siap pakai, dalam kondisi baik] dan lengkap dengan kelengkapannya pada tanggal [sebutkan tanggal penyerahan alat berat]
  2. Pihak Pertama bertanggung jawab atas segala kerusakan alat berat yang terjadi [sebutkan jenis kerusakan, contoh: akibat cacat pabrik]
  3. Pihak Pertama berkewajiban untuk melakukan perawatan dan perbaikan alat berat secara berkala sesuai dengan jadwal yang disepakati kedua belah pihak.

**Pasal 7 : **

Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua berkewajiban membayar tarif sewa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4.
  2. Pihak Kedua berkewajiban menggunakan alat berat sesuai dengan peruntukannya dan dengan cara yang aman serta bertanggung jawab.
  3. Pihak Kedua berkewajiban untuk melaporkan kepada Pihak Pertama setiap kerusakan alat berat yang terjadi selama masa sewa.
  4. Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan alat berat kepada Pihak Pertama dalam keadaan [sebutkan kondisi alat berat, contoh: sama dengan saat diterima] dan lengkap dengan kelengkapannya pada akhir masa sewa.

**Pasal 8 : **

Tanggung Jawab

  1. Pihak Kedua bertanggung jawab atas semua kerusakan alat berat yang terjadi selama masa sewa [kecuali akibat cacat pabrik, sebutkan pengecualian lainnya jika ada].
  2. Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi akibat penggunaan alat berat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
  3. Pihak Kedua wajib mengganti biaya perbaikan atau penggantian alat berat yang rusak akibat kelalaian atau kesalahan Pihak Kedua.
  4. Pihak Kedua bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kerja saat menggunakan alat berat.

**Pasal 9 : **

Sanksi

  1. Bila Pihak Kedua terlambat membayar tarif sewa, maka dikenakan denda [sebutkan besaran denda, contoh: 10% (sepuluh persen)] dari jumlah total sewa yang tertunggak per hari.
  2. Bila Pihak Kedua mengembalikan alat berat dalam keadaan rusak atau tidak lengkap, maka Pihak Kedua wajib mengganti biaya perbaikan atau penggantian alat berat yang rusak atau hilang.
  3. Bila Pihak Kedua melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak untuk menghentikan sewa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

**Pasal 10 : **

Penyelesaian Perselisihan

Segala perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

**Pasal 11 : **

Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam [sebutkan jumlah rangkap, contoh: 2 (dua)] rangkap, masing-masing pihak menerima satu rangkap.
  2. Segala perubahan atau penambahan terhadap perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  3. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya.

Pihak Pertama,

[Nama dan Tanda Tangan]

Pihak Kedua,

[Nama dan Tanda Tangan]