Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Cafe

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Cafe

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Cafe

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama usaha cafe yang dapat dijadikan acuan:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA CAFE

Nomor: [Nomor Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Pihak Pertama]
    • Beralamat di [Alamat Pihak Pertama]
    • Bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut Pihak Pertama
  2. [Nama Pihak Kedua]
    • Beralamat di [Alamat Pihak Kedua]
    • Bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut Pihak Kedua

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerjasama usaha cafe, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Tujuan

Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk:

  • [Tujuan Kerjasama]

Pasal 2: Bentuk Kerjasama

Bentuk kerjasama dalam usaha cafe ini adalah [Bentuk Kerjasama, contoh: Patungan Modal].

Pasal 3: Nama dan Lokasi Usaha

Nama usaha cafe adalah [Nama Cafe] yang berlokasi di [Alamat Cafe].

Pasal 4: Modal dan Pembagian Keuntungan

  • Pihak Pertama menyetorkan modal sebesar [Jumlah Modal Pihak Pertama]
  • Pihak Kedua menyetorkan modal sebesar [Jumlah Modal Pihak Kedua]
  • Pembagian keuntungan usaha cafe adalah [Rincian Pembagian Keuntungan, contoh: 60% untuk Pihak Pertama, 40% untuk Pihak Kedua].

Pasal 5: Tanggung Jawab dan Kewajiban

  • Pihak Pertama bertanggung jawab atas:
    • [Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Pertama]
  • Pihak Kedua bertanggung jawab atas:
    • [Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Kedua]

Pasal 6: Masa Berlaku Perjanjian

Perjanjian kerjasama ini berlaku selama [Lama Waktu Kerjasama, contoh: 3 Tahun] terhitung sejak tanggal penandatanganan.

Pasal 7: Pemutusan Kerjasama

Perjanjian kerjasama ini dapat diputuskan sebelum masa berlakunya berakhir atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena salah satu alasan berikut:

  • [Alasan Pemutusan Kerjasama]

Pasal 8: Penyelesaian Sengketa

Segala permasalahan dan sengketa yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 9: Lain-Lain

  • Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam [Peraturan Tambahan, contoh: Surat Kesepakatan]
  • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing pihak memegang 1 (satu) lembar yang memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian Perjanjian Kerjasama Usaha Cafe ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di tempat dan tanggal tersebut di atas.

Pihak Pertama Pihak Kedua

[Nama Pihak Pertama] [Nama Pihak Kedua]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Stempel] [Stempel]

Catatan:

  • Surat perjanjian kerjasama ini hanya contoh, dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya perjanjian kerjasama ini dibuat dengan bantuan konsultan hukum untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Saran Tambahan:

  • Mencantumkan detail pembagian keuntungan: Selain persentase, perlu dirinci bagaimana keuntungan dihitung (misalnya, setelah dikurangi biaya operasional, pajak, dsb.).
  • Menentukan mekanisme pengambilan keputusan: Siapa yang berwenang untuk memutuskan hal-hal penting seperti penambahan menu, promosi, dsb.
  • Menentukan mekanisme audit: Menentukan siapa yang berwenang untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan cafe.
  • Mencantumkan klausul tentang pencabutan hak: Apa yang terjadi jika salah satu pihak melanggar perjanjian atau tidak menjalankan kewajibannya.

Ingatlah bahwa perjanjian kerjasama merupakan hal penting dalam bisnis, jadi pastikan semua hal tercantum dengan jelas dan detail untuk menghindari konflik di masa mendatang.