Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Swasta
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani di [Tempat] pada tanggal [Tanggal] oleh dan antara:
Pertama:
[Nama Perusahaan] yang berkedudukan di [Alamat Perusahaan], yang dalam surat perjanjian ini selanjutnya disebut “Perusahaan”, bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan], berdasarkan [Surat Keputusan/Akta Pendirian].
Kedua:
[Nama Karyawan], beralamat di [Alamat Karyawan], yang dalam surat perjanjian ini selanjutnya disebut “Karyawan”.
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Pekerjaan
- Perusahaan menugaskan Karyawan untuk bekerja sebagai [Jabatan] di [Departemen/Divisi].
- Karyawan wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan deskripsi pekerjaan yang diberikan oleh Perusahaan.
Pasal 2: Masa Kerja
- Masa kerja Karyawan dalam Perjanjian Kerja ini adalah selama [Masa Kerja] terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Kerja] sampai dengan [Tanggal Berakhir Kerja].
- Perjanjian Kerja ini dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis.
Pasal 3: Gaji dan Tunjangan
- Perusahaan akan membayar gaji kepada Karyawan sebesar [Jumlah Gaji] per bulan, yang dibayarkan [Metode Pembayaran] pada tanggal [Tanggal Pembayaran] setiap bulannya.
- Selain gaji pokok, Karyawan berhak atas tunjangan [Jenis Tunjangan] sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
Pasal 4: Jam Kerja
- Jam kerja Karyawan adalah [Jam Kerja] setiap harinya, dengan total jam kerja selama seminggu adalah [Total Jam Kerja].
- Karyawan wajib mengikuti peraturan jam kerja yang berlaku di Perusahaan.
Pasal 5: Cuti
- Karyawan berhak atas cuti tahunan selama [Jumlah Cuti] hari kerja setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
- Karyawan dapat mengajukan cuti sakit, cuti melahirkan, atau cuti lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
Pasal 6: Kewajiban Karyawan
Karyawan wajib:
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan profesional.
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi Perusahaan.
- Menjalankan peraturan dan tata tertib Perusahaan.
- Menjalin hubungan kerja yang baik dengan sesama karyawan dan atasan.
- Menjaga nama baik Perusahaan.
Pasal 7: Kewajiban Perusahaan
Perusahaan wajib:
- Memberikan gaji dan tunjangan kepada Karyawan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja ini.
- Memberikan kesempatan kepada Karyawan untuk mengembangkan kemampuan dan keahliannya.
- Memberikan perlindungan dan keamanan kerja kepada Karyawan.
- Menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8: Pemutusan Hubungan Kerja
- Perjanjian Kerja ini dapat diakhiri sebelum waktunya oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya paling lambat [Lama Pemberitahuan] hari sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja.
- Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan atas dasar [Alasan Pemutusan Hubungan Kerja] yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9: Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian Kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.
- Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.
Pasal 10: Ketentuan Lain
- Perjanjian Kerja ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing pihak menerima 1 (satu) rangkap.
- Perjanjian Kerja ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Segala perubahan dan/atau penambahan atas Perjanjian Kerja ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
[Nama Perusahaan]
[Jabatan]
[Nama Karyawan]
[Tanda Tangan]
[Stempel Perusahaan]
[Tanda Tangan]
[Stempel Karyawan]
Catatan:
- [Teks dalam kurung siku] merupakan contoh isi yang harus diganti sesuai dengan isi perjanjian kerja yang dibuat.
- Perjanjian Kerja ini hanya contoh dan tidak dapat digunakan secara langsung.
- Segera konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan perjanjian kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.