Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Swasta

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Swasta

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Swasta

Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani di [Tempat] pada tanggal [Tanggal] oleh dan antara:

Pertama:

[Nama Perusahaan] yang berkedudukan di [Alamat Perusahaan], yang dalam surat perjanjian ini selanjutnya disebut “Perusahaan”, bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan], berdasarkan [Surat Keputusan/Akta Pendirian].

Kedua:

[Nama Karyawan], beralamat di [Alamat Karyawan], yang dalam surat perjanjian ini selanjutnya disebut “Karyawan”.

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pekerjaan

  1. Perusahaan menugaskan Karyawan untuk bekerja sebagai [Jabatan] di [Departemen/Divisi].
  2. Karyawan wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan deskripsi pekerjaan yang diberikan oleh Perusahaan.

Pasal 2: Masa Kerja

  1. Masa kerja Karyawan dalam Perjanjian Kerja ini adalah selama [Masa Kerja] terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Kerja] sampai dengan [Tanggal Berakhir Kerja].
  2. Perjanjian Kerja ini dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis.

Pasal 3: Gaji dan Tunjangan

  1. Perusahaan akan membayar gaji kepada Karyawan sebesar [Jumlah Gaji] per bulan, yang dibayarkan [Metode Pembayaran] pada tanggal [Tanggal Pembayaran] setiap bulannya.
  2. Selain gaji pokok, Karyawan berhak atas tunjangan [Jenis Tunjangan] sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.

Pasal 4: Jam Kerja

  1. Jam kerja Karyawan adalah [Jam Kerja] setiap harinya, dengan total jam kerja selama seminggu adalah [Total Jam Kerja].
  2. Karyawan wajib mengikuti peraturan jam kerja yang berlaku di Perusahaan.

Pasal 5: Cuti

  1. Karyawan berhak atas cuti tahunan selama [Jumlah Cuti] hari kerja setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
  2. Karyawan dapat mengajukan cuti sakit, cuti melahirkan, atau cuti lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.

Pasal 6: Kewajiban Karyawan

Karyawan wajib:

  1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan profesional.
  2. Menjaga kerahasiaan data dan informasi Perusahaan.
  3. Menjalankan peraturan dan tata tertib Perusahaan.
  4. Menjalin hubungan kerja yang baik dengan sesama karyawan dan atasan.
  5. Menjaga nama baik Perusahaan.

Pasal 7: Kewajiban Perusahaan

Perusahaan wajib:

  1. Memberikan gaji dan tunjangan kepada Karyawan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja ini.
  2. Memberikan kesempatan kepada Karyawan untuk mengembangkan kemampuan dan keahliannya.
  3. Memberikan perlindungan dan keamanan kerja kepada Karyawan.
  4. Menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8: Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Perjanjian Kerja ini dapat diakhiri sebelum waktunya oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya paling lambat [Lama Pemberitahuan] hari sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja.
  2. Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan atas dasar [Alasan Pemutusan Hubungan Kerja] yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian Kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 10: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian Kerja ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing pihak menerima 1 (satu) rangkap.
  2. Perjanjian Kerja ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  3. Segala perubahan dan/atau penambahan atas Perjanjian Kerja ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

[Nama Perusahaan]

[Jabatan]

[Nama Karyawan]

[Tanda Tangan]

[Stempel Perusahaan]

[Tanda Tangan]

[Stempel Karyawan]

Catatan:

  • [Teks dalam kurung siku] merupakan contoh isi yang harus diganti sesuai dengan isi perjanjian kerja yang dibuat.
  • Perjanjian Kerja ini hanya contoh dan tidak dapat digunakan secara langsung.
  • Segera konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan perjanjian kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.