Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Security
Berikut adalah contoh surat perjanjian kontrak kerja security yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor: ..................
Tanggal: ..................
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
[Nama Perusahaan]
- Berkedudukan di [Alamat Perusahaan]
- Diwakili oleh [Nama Direktur] selaku [Jabatan Direktur]
- Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
-
[Nama Karyawan]
- Beralamat di [Alamat Karyawan]
- Berusia [Usia Karyawan] tahun
- Berjenis kelamin [Jenis Kelamin Karyawan]
- Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
MENYATAKAN BAHWA
Telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Jenis Pekerjaan
PIHAK PERTAMA menugaskan PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan sebagai [Jabatan Security] dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- [Tuliskan tugas dan tanggung jawab secara detail]
Pasal 2: Masa Kerja
Perjanjian kerja ini berlaku selama [Lama Kontrak Kerja] terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai Kontrak] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir Kontrak].
Pasal 3: Upah dan Pembayaran
- PIHAK PERTAMA akan memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar [Nominal Upah] per bulan.
- Pembayaran upah dilakukan setiap [Tanggal Pembayaran Upah] melalui [Metode Pembayaran Upah] dengan rincian sebagai berikut:
- [Rincian Upah]
Pasal 4: Jam Kerja
- Jam kerja PIHAK KEDUA adalah [Jumlah Jam Kerja] per hari, dengan rincian sebagai berikut:
- [Rincian Jam Kerja]
- PIHAK KEDUA berhak mendapatkan istirahat selama [Lama Istirahat] setiap harinya.
- PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti tahunan selama [Jumlah Cuti] hari dalam setahun.
Pasal 5: Kewajiban PIHAK PERTAMA
- PIHAK PERTAMA wajib memberikan upah dan tunjangan sesuai dengan perjanjian ini.
- PIHAK PERTAMA wajib memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA wajib memberikan pelatihan dan pengembangan kompetensi kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA wajib memberikan perlengkapan kerja yang layak kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA wajib memberikan seragam kerja kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA wajib memberikan surat keterangan kerja kepada PIHAK KEDUA setelah masa kerja berakhir.
Pasal 6: Kewajiban PIHAK KEDUA
- PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA wajib menaati peraturan perusahaan dan peraturan kerja yang berlaku.
- PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan.
- PIHAK KEDUA wajib menjaga sikap dan perilaku yang baik selama bekerja.
- PIHAK KEDUA wajib menjaga kerapihan dan kebersihan tempat kerja.
- PIHAK KEDUA wajib menjaga keselamatan dan kesehatan kerja dirinya sendiri dan orang lain.
Pasal 7: Sanksi
- PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA jika melakukan pelanggaran terhadap perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA berhak mengajukan keberatan atas sanksi yang diberikan PIHAK PERTAMA.
Pasal 8: Pembatalan Perjanjian
Perjanjian ini dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
- PIHAK KEDUA mengundurkan diri tanpa alasan yang sah.
- PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran berat terhadap perjanjian ini.
- PIHAK PERTAMA mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan tidak mampu menjalankan perjanjian ini.
Pasal 9: Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.
Pasal 10: Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) lembar, masing-masing pihak memegang satu lembar dengan kekuatan hukum yang sama.
- Segala perubahan dan penambahan terhadap perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian perjanjian kerja ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Nama Perusahaan] [Nama Karyawan]
[Jabatan Direktur] [Tanda Tangan]
[Stempel Perusahaan] [Nama Terang]
Catatan:
- Anda dapat menyesuaikan isi perjanjian kerja ini dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan Anda.
- Sebaiknya konsultasikan kepada ahli hukum untuk memastikan bahwa perjanjian kerja yang dibuat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.