Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Salon
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh dan di antara:
Pihak Pertama:
- Nama: [Nama Salon]
- Alamat: [Alamat Salon]
- Diwakili oleh: [Nama Pemilik Salon]
- Jabatan: [Jabatan Pemilik Salon]
- Selanjutnya disebut "Pihak Pertama"
Pihak Kedua:
- Nama: [Nama Karyawan]
- Alamat: [Alamat Karyawan]
- No. KTP: [Nomor KTP Karyawan]
- Selanjutnya disebut "Pihak Kedua"
Dalam hal ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Tentang Pekerjaan
- Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk bekerja sebagai [Jabatan Karyawan] di Salon [Nama Salon].
- Pihak Kedua bersedia dan sanggup melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai [Jabatan Karyawan] sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Salon [Nama Salon].
Pasal 2: Masa Kerja
- Masa kerja Pihak Kedua di Salon [Nama Salon] adalah selama [Durasi Kerja] terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Kerja] sampai dengan [Tanggal Berakhir Kerja].
- Perjanjian kerja ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3: Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
Hak Pihak Pertama:
- Mendapatkan hasil kerja Pihak Kedua yang optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan sanksi kepada Pihak Kedua jika melanggar ketentuan yang telah disepakati.
- Mengakhiri perjanjian kerja ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Pertama:
- Memberikan upah dan tunjangan kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan pelatihan dan pengembangan kepada Pihak Kedua untuk meningkatkan kemampuannya.
- Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja Pihak Kedua selama bekerja di Salon [Nama Salon].
- Melindungi hak dan privasi Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 4: Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
Hak Pihak Kedua:
- Menerima upah dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan kemampuannya.
- Mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja selama bekerja.
- Mengundurkan diri dari pekerjaan dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama.
Kewajiban Pihak Kedua:
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai [Jabatan Karyawan] sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama bekerja di Salon [Nama Salon].
- Menjaga sikap dan perilaku yang baik selama bekerja.
- Menjalankan peraturan dan kebijakan yang berlaku di Salon [Nama Salon].
Pasal 5: Upah dan Tunjangan
- Upah Pihak Kedua sebesar [Nominal Upah] per bulan, dibayarkan secara [Periode Pembayaran].
- Tunjangan yang diterima Pihak Kedua meliputi [Daftar Tunjangan].
- Pembayaran upah dan tunjangan dilakukan melalui [Metode Pembayaran].
Pasal 6: Jam Kerja dan Istirahat
- Jam kerja Pihak Kedua adalah [Jam Kerja] setiap [Hari Kerja].
- Pihak Kedua berhak mendapatkan waktu istirahat selama [Durasi Istirahat] setiap [Periode Istirahat].
Pasal 7: Sanksi
- Jika Pihak Kedua melanggar ketentuan yang telah disepakati, maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi berupa [Jenis Sanksi].
- Jika Pihak Pertama melanggar ketentuan yang telah disepakati, maka Pihak Kedua berhak [Tindakan Pihak Kedua].
Pasal 8: Pemutusan Perjanjian Kerja
- Perjanjian kerja ini dapat diakhiri sebelum masa kerja berakhir dengan [Syarat Pemutusan Perjanjian].
- Kedua belah pihak wajib menyelesaikan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9: Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul dari perjanjian kerja ini diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa diselesaikan melalui [Cara Penyelesaian Sengketa].
Pasal 10: Ketentuan Lain
- Perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar yang sah.
- Perjanjian kerja ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani di [Tempat], pada tanggal [Tanggal]
Pihak Pertama: [Nama Salon]
Pihak Kedua: [Nama Karyawan]
Catatan:
- Perjanjian kerja ini hanyalah contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Sebaiknya perjanjian kerja ini dibuat oleh notaris agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
- Anda dapat berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan nasihat yang lebih lengkap mengenai perjanjian kerja.