Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kios Pasar

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kios Pasar

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kios Pasar

Berikut adalah contoh surat perjanjian kontrak kios pasar yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KIOS PASAR

Nomor: [Nomor Surat]

Tanggal: [Tanggal]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Pihak Pertama]

    • Beralamat di: [Alamat Pihak Pertama]
    • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"
  2. [Nama Pihak Kedua]

    • Beralamat di: [Alamat Pihak Kedua]
    • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA"

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK".

MENYATAKAN:

Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk mengadakan PERJANJIAN KONTRAK KIOS PASAR dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Pengertian

  1. "KIOS": berarti kios yang berlokasi di [Nama Pasar] dengan nomor kios [Nomor Kios] yang disewakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
  2. "Masa Sewa": berarti jangka waktu sewa KIOS yang disepakati oleh PARA PIHAK.
  3. "Sewa": berarti jumlah uang yang dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebagai imbalan atas penggunaan KIOS selama Masa Sewa.

Pasal 2

Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Sewa KIOS yang berada di [Nama Pasar].

Pasal 3

Masa Sewa dan Pembayaran Sewa

  1. Masa Sewa untuk KIOS ini adalah [Durasi Masa Sewa] tahun, terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai Sewa] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir Sewa].
  2. PIHAK KEDUA wajib membayar Sewa sebesar [Jumlah Sewa] per bulan, dengan rincian:
    • [Rincian Pembayaran Sewa]
  3. PIHAK KEDUA wajib membayar Sewa setiap tanggal [Tanggal Pembayaran Sewa] melalui [Cara Pembayaran Sewa].

Pasal 4

Kewajiban PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan KIOS dalam keadaan baik kepada PIHAK KEDUA pada tanggal [Tanggal Mulai Sewa].
  2. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memelihara dan memperbaiki KIOS jika terjadi kerusakan yang bukan disebabkan oleh PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan keamanan dan ketertiban di dalam area pasar.

Pasal 5

Kewajiban PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar Sewa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kebersihan dan ketertiban KIOS dan sekitarnya.
  3. PIHAK KEDUA dilarang menggunakan KIOS untuk kegiatan yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku.
  4. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan KIOS dalam keadaan baik kepada PIHAK PERTAMA pada akhir Masa Sewa.

Pasal 6

Perpanjangan Masa Sewa

  1. Perpanjangan Masa Sewa dapat dilakukan dengan kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK sebelum berakhirnya Masa Sewa yang tercantum dalam Pasal 3.
  2. PIHAK PERTAMA berhak untuk tidak memperpanjang Masa Sewa jika PIHAK KEDUA melanggar ketentuan dalam perjanjian ini.

Pasal 7

Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat diputus sebelum berakhirnya Masa Sewa jika salah satu PARA PIHAK melanggar ketentuan dalam perjanjian ini.
  2. Pemutusan perjanjian harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada PARA PIHAK melalui [Cara Pemberitahuan].
  3. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan KIOS dalam keadaan baik kepada PIHAK PERTAMA jika perjanjian ini diputus sebelum berakhirnya Masa Sewa.

Pasal 8

Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh PARA PIHAK. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui [Cara Penyelesaian Sengketa].

Pasal 9

Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) bermaterai cukup, masing-masing berisi kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
  3. [Ketentuan Lain]

Ditetapkan di: [Tempat]

Pada tanggal: [Tanggal]

PIHAK PERTAMA

[Nama Pihak Pertama]

[Tanda Tangan]

PIHAK KEDUA

[Nama Pihak Kedua]

[Tanda Tangan]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian kontrak ini hanya sebagai panduan dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK.
  • Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum untuk memastikan bahwa perjanjian ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.