Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kios Pasar
Berikut adalah contoh surat perjanjian kontrak kios pasar yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KIOS PASAR
Nomor: [Nomor Surat]
Tanggal: [Tanggal]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
[Nama Pihak Pertama]
- Beralamat di: [Alamat Pihak Pertama]
- Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"
-
[Nama Pihak Kedua]
- Beralamat di: [Alamat Pihak Kedua]
- Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA"
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK".
MENYATAKAN:
Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk mengadakan PERJANJIAN KONTRAK KIOS PASAR dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pengertian
- "KIOS": berarti kios yang berlokasi di [Nama Pasar] dengan nomor kios [Nomor Kios] yang disewakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
- "Masa Sewa": berarti jangka waktu sewa KIOS yang disepakati oleh PARA PIHAK.
- "Sewa": berarti jumlah uang yang dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebagai imbalan atas penggunaan KIOS selama Masa Sewa.
Pasal 2
Tujuan Perjanjian
Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Sewa KIOS yang berada di [Nama Pasar].
Pasal 3
Masa Sewa dan Pembayaran Sewa
- Masa Sewa untuk KIOS ini adalah [Durasi Masa Sewa] tahun, terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai Sewa] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir Sewa].
- PIHAK KEDUA wajib membayar Sewa sebesar [Jumlah Sewa] per bulan, dengan rincian:
- [Rincian Pembayaran Sewa]
- PIHAK KEDUA wajib membayar Sewa setiap tanggal [Tanggal Pembayaran Sewa] melalui [Cara Pembayaran Sewa].
Pasal 4
Kewajiban PIHAK PERTAMA
- PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan KIOS dalam keadaan baik kepada PIHAK KEDUA pada tanggal [Tanggal Mulai Sewa].
- PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memelihara dan memperbaiki KIOS jika terjadi kerusakan yang bukan disebabkan oleh PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan keamanan dan ketertiban di dalam area pasar.
Pasal 5
Kewajiban PIHAK KEDUA
- PIHAK KEDUA berkewajiban membayar Sewa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.
- PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kebersihan dan ketertiban KIOS dan sekitarnya.
- PIHAK KEDUA dilarang menggunakan KIOS untuk kegiatan yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku.
- PIHAK KEDUA wajib menyerahkan KIOS dalam keadaan baik kepada PIHAK PERTAMA pada akhir Masa Sewa.
Pasal 6
Perpanjangan Masa Sewa
- Perpanjangan Masa Sewa dapat dilakukan dengan kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK sebelum berakhirnya Masa Sewa yang tercantum dalam Pasal 3.
- PIHAK PERTAMA berhak untuk tidak memperpanjang Masa Sewa jika PIHAK KEDUA melanggar ketentuan dalam perjanjian ini.
Pasal 7
Pemutusan Perjanjian
- Perjanjian ini dapat diputus sebelum berakhirnya Masa Sewa jika salah satu PARA PIHAK melanggar ketentuan dalam perjanjian ini.
- Pemutusan perjanjian harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada PARA PIHAK melalui [Cara Pemberitahuan].
- PIHAK KEDUA wajib mengembalikan KIOS dalam keadaan baik kepada PIHAK PERTAMA jika perjanjian ini diputus sebelum berakhirnya Masa Sewa.
Pasal 8
Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh PARA PIHAK. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui [Cara Penyelesaian Sengketa].
Pasal 9
Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) bermaterai cukup, masing-masing berisi kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
- [Ketentuan Lain]
Ditetapkan di: [Tempat]
Pada tanggal: [Tanggal]
PIHAK PERTAMA
[Nama Pihak Pertama]
[Tanda Tangan]
PIHAK KEDUA
[Nama Pihak Kedua]
[Tanda Tangan]
Catatan:
- Contoh surat perjanjian kontrak ini hanya sebagai panduan dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK.
- Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum untuk memastikan bahwa perjanjian ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.