Contoh Surat Perjanjian Pelunasan Hutang Dengan Jaminan

4 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pelunasan Hutang Dengan Jaminan

Contoh Surat Perjanjian Pelunasan Hutang dengan Jaminan

Berikut adalah contoh surat perjanjian pelunasan hutang dengan jaminan:

SURAT PERJANJIAN PELUNASAN HUTANG

Nomor : .../..../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ................................. Alamat: ................................ Nomor Identitas: ...................... Sebagai Pihak Pertama

  2. Nama: ................................. Alamat: ................................ Nomor Identitas: ...................... Sebagai Pihak Kedua

Dengan ini menyatakan bahwa telah terjadi perjanjian pelunasan hutang antara kedua belah pihak dengan isi sebagai berikut:

Pasal 1 : Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama mengakui memiliki hutang kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ................. (....................).
  2. Hutang tersebut telah jatuh tempo pada tanggal .....................
  3. Pihak Kedua bersedia menerima pelunasan hutang dari Pihak Pertama dengan cara (tentukan cara pelunasan, misal: dibayarkan secara tunai, dicicil).

Pasal 2 : Jaminan

  1. Sebagai jaminan atas pelunasan hutang, Pihak Pertama menyerahkan (sebutkan jenis jaminan, misal: sertifikat rumah, mobil, surat berharga) dengan nomor ........................ atas nama .........................
  2. Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Pertama setelah (tentukan jangka waktu pengembalian jaminan, misal: setelah pelunasan hutang sepenuhnya).

Pasal 3 : Cara Pelunasan

  1. Pihak Pertama akan melunasi hutang kepada Pihak Kedua (tentukan cara pelunasan, misal: dengan cara dibayarkan secara tunai, dicicil, dengan cara lain).
  2. (Jika pelunasan dilakukan secara dicicil, sebutkan besarnya cicilan, jangka waktu pembayaran, dan tanggal jatuh tempo pembayaran).

Pasal 4 : Denda

  1. Apabila Pihak Pertama terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan Pasal 3, maka Pihak Pertama wajib membayar denda sebesar (sebutkan persentase denda) dari total cicilan yang terlambat dibayarkan.

Pasal 5 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh kedua belah pihak.
  2. Apabila penyelesaian secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui (sebutkan cara penyelesaian sengketa, misal: Pengadilan Negeri).

Pasal 6 : Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Di ..........................................., pada tanggal ....................................

Pihak Pertama Pihak Kedua

................................................. .................................................

Saksi-Saksi

  1. .....................................................
  2. .....................................................

Catatan:

  • Surat perjanjian ini hanya contoh, Anda perlu menyesuaikannya dengan kondisi dan kebutuhan Anda.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan lawyer atau notaris untuk memastikan perjanjian Anda sah dan mengikat secara hukum.

Semoga contoh surat ini bermanfaat bagi Anda.