Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Motor
Berikut contoh surat perjanjian over kredit motor yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT MOTOR
Nomor: …/…/…
Tanggal: …/…/….
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Pihak Pertama
Nama : ......................................... Alamat : ......................................... No. KTP : ......................................... No. Telepon : .........................................
2. Pihak Kedua
Nama : ......................................... Alamat : ......................................... No. KTP : ......................................... No. Telepon : .........................................
3. Pihak Ketiga
Nama : ......................................... Alamat : ......................................... No. KTP : ......................................... No. Telepon : .........................................
Dengan ini sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Over Kredit Motor dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 : Perihal
Perjanjian ini dibuat untuk mengatur hubungan hukum antara Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga mengenai Over Kredit Motor dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Merek/Type: .........................................
- Nomor Polisi: .........................................
- Nomor Rangka: .........................................
- Nomor Mesin: .........................................
- Tahun Pembuatan: .........................................
Pasal 2 : Pokok Perjanjian
Pihak Pertama sebagai debitur yang memiliki perjanjian kredit dengan Pihak Ketiga atas motor yang disebutkan di atas, bermaksud untuk menyerahkan hak dan kewajiban dari kredit motor tersebut kepada Pihak Kedua sebagai debitur baru. Pihak Kedua bersedia menerima hak dan kewajiban tersebut.
Pasal 3 : Harga Over Kredit
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa harga over kredit motor tersebut sebesar Rp. ......................................... (Terbilang : ......................................... )
Pasal 4 : Pembayaran
Pihak Kedua wajib membayar harga over kredit kepada Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah Angsuran: Rp. ......................................... (Terbilang : ......................................... )
- Jangka Waktu: ......................................... Bulan
- Cara Pembayaran: ......................................... (Cash/Transfer/ dll)
- Tanggal Pembayaran: .........................................
- Tempat Pembayaran: .........................................
Pasal 5 : Dokumen
Pihak Pertama wajib menyerahkan dokumen berikut kepada Pihak Kedua setelah Pihak Kedua melunasi pembayaran over kredit:
- Surat Perjanjian Kredit
- Bukti Kepemilikan
- STNK
- BPKB
- Kunci Motor
- Dokumen lainnya (jika ada)
Pasal 6 : Kewajiban Pihak Pertama
Pihak Pertama berkewajiban:
- Membayar semua tunggakan kepada Pihak Ketiga
- Menyerahkan dokumen sebagaimana tercantum di Pasal 5
- Menjamin tidak adanya sengketa atas kepemilikan motor tersebut
Pasal 7 : Kewajiban Pihak Kedua
Pihak Kedua berkewajiban:
- Melunasi pembayaran over kredit sesuai dengan Pasal 4
- Mengurus balik nama motor tersebut atas namanya
- Membayar angsuran kepada Pihak Ketiga sesuai dengan perjanjian kredit
Pasal 8 : Kewajiban Pihak Ketiga
Pihak Ketiga berkewajiban:
- Menyetujui peralihan debitur
- Membuat surat persetujuan atas peralihan debitur
- Menerima pembayaran angsuran dari Pihak Kedua
Pasal 9 : Pembatalan Perjanjian
Perjanjian ini dapat dibatalkan jika:
- Pihak Kedua gagal melunasi pembayaran over kredit sesuai dengan Pasal 4
- Terjadi sengketa mengenai kepemilikan motor tersebut
- Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian ini
Pasal 10 : Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Pasal 11 : Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
Demikian Surat Perjanjian Over Kredit Motor ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing pihak memegang 1 (satu) rangkap, dengan kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama,
..............................
Pihak Kedua,
..............................
Pihak Ketiga,
..............................
Catatan:
- Perjanjian ini hanya contoh dan dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan.
- Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum sebelum menandatangani perjanjian ini.
- Pastikan semua poin dalam perjanjian dipahami dengan jelas oleh kedua belah pihak.
- Simpan salinan perjanjian ini dengan baik.
Anda dapat mengunduh contoh Surat Perjanjian Over Kredit Motor ini dalam format PDF melalui link berikut:
[Link menuju contoh surat perjanjian over kredit motor dalam format PDF]
Catatan:
- Mohon maaf, saya tidak dapat memberikan link download karena kebijakan saya tidak mengizinkan saya untuk melakukan hal tersebut.
- Anda dapat mencari contoh surat perjanjian over kredit motor dalam format PDF di internet.
- Anda juga dapat menggunakan contoh ini sebagai panduan untuk membuat surat perjanjian Anda sendiri.
Semoga contoh Surat Perjanjian Over Kredit Motor ini bermanfaat.