Contoh Surat Perjanjian Pembayaran Fee Pengacara

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pembayaran Fee Pengacara

Contoh Surat Perjanjian Pembayaran Fee Pengacara

Surat Perjanjian Pembayaran Fee Pengacara ini dibuat dan ditandatangani di [Nama Kota], pada tanggal [Tanggal] oleh dan antara:

Pihak Pertama:

  • Nama: [Nama Klien]
  • Alamat: [Alamat Klien]
  • No. Telepon: [Nomor Telepon Klien]
  • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri

Pihak Kedua:

  • Nama: [Nama Pengacara]
  • Alamat: [Alamat Kantor Pengacara]
  • No. Telepon: [Nomor Telepon Kantor Pengacara]
  • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri

Kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai "Pihak" dan secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak".

Menimbang:

  1. Pihak Pertama membutuhkan bantuan hukum dari Pihak Kedua dalam [Uraian Perkara];
  2. Pihak Kedua bersedia memberikan bantuan hukum kepada Pihak Pertama dengan [Uraian Layanan Hukum];
  3. Untuk mengatur hubungan hukum antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua terkait dengan pemberian bantuan hukum tersebut, maka Para Pihak sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Pembayaran Fee Pengacara ini dengan ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1: ** Tentang Jasa Hukum

  1. Pihak Kedua setuju untuk memberikan bantuan hukum kepada Pihak Pertama dalam [Uraian Perkara] dengan [Uraian Layanan Hukum].
  2. Pihak Pertama setuju untuk menerima bantuan hukum dari Pihak Kedua sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) di atas.

**Pasal 2: ** Tentang Fee Pengacara

  1. Pihak Pertama setuju untuk membayar Fee Pengacara kepada Pihak Kedua sebesar [Jumlah Fee] dengan rincian sebagai berikut:
    • [Rincian Fee]
  2. Pembayaran Fee Pengacara dilakukan [Cara Pembayaran].
  3. [Keterangan tentang Pembayaran Fee, misalnya: Fee dibayarkan secara bertahap, fee dibayarkan setelah perkara selesai, fee dibayarkan setelah Pihak Pertama mendapatkan hasil yang diinginkan].
  4. [Ketentuan lain terkait pembayaran fee, misalnya: denda keterlambatan pembayaran, pengembalian fee]

**Pasal 3: ** Kewajiban Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama wajib memberikan semua dokumen dan informasi yang diperlukan kepada Pihak Kedua untuk pelaksanaan bantuan hukum.
  2. Pihak Pertama wajib [Kewajiban lain Pihak Pertama, misalnya: menghadiri persidangan, mengikuti arahan Pengacara].

**Pasal 4: ** Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua wajib memberikan bantuan hukum kepada Pihak Pertama dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan sesuai dengan kode etik profesi advokat.
  2. Pihak Kedua wajib merahasiakan semua informasi yang diperoleh dari Pihak Pertama selama proses bantuan hukum.
  3. Pihak Kedua wajib [Kewajiban lain Pihak Kedua, misalnya: melaporkan perkembangan perkara secara berkala].

**Pasal 5: ** Perselisihan

  1. Segala perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh Para Pihak.
  2. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka perselisihan akan diselesaikan melalui [Cara Penyelesaian Perselisihan, misalnya: Pengadilan Negeri, Arbitrase].

**Pasal 6: ** Lain-lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya.

Pihak Pertama:

[Nama Klien]

[Tanda Tangan]

[Nama Lengkap]

Pihak Kedua:

[Nama Pengacara]

[Tanda Tangan]

[Nama Lengkap]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan. Anda dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi perjanjian Anda.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan lawyer sebelum menandatangani perjanjian ini.
  • ** Pastikan untuk memahami setiap poin dalam perjanjian sebelum menandatanganinya.**