Contoh Surat Perjanjian Pembayaran Hutang Piutang Diatas Materai Doc

4 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pembayaran Hutang Piutang Diatas Materai Doc

Contoh Surat Perjanjian Pembayaran Hutang Piutang di Atas Materai

Surat perjanjian pembayaran hutang piutang adalah dokumen penting yang mengatur kesepakatan antara pihak pemberi hutang (kreditur) dan penerima hutang (debitur) terkait pembayaran hutang. Surat ini sebaiknya dibuat di atas materai untuk memberikan kekuatan hukum dan keabsahan. Berikut contoh surat perjanjian pembayaran hutang piutang di atas materai:

SURAT PERJANJIAN PEMBAYARAN HUTANG PIUTANG

No. : ..../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [Nama Kreditur] Alamat: [Alamat Kreditur] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Kreditur] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri (sebagaimana tercantum pada identitas) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

  2. Nama: [Nama Debitur] Alamat: [Alamat Debitur] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Debitur] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri (sebagaimana tercantum pada identitas) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

MENYATAKAN BAHWA:

Pasal 1 Bahwa PIHAK PERTAMA telah memberikan pinjaman kepada PIHAK KEDUA sejumlah [Nominal Hutang] (terbilang: [Terbilang Nominal Hutang]) untuk keperluan [Keperluan Pinjaman] pada tanggal [Tanggal Pinjaman].

Pasal 2 Bahwa PIHAK KEDUA mengakui hutang tersebut dan berjanji untuk melunasi hutang tersebut kepada PIHAK PERTAMA dengan rincian sebagai berikut:

  • Jumlah total hutang: [Nominal Hutang] (terbilang: [Terbilang Nominal Hutang])
  • Cicilan: [Jumlah Cicilan] per [Periode Cicilan] (misal: Rp 1.000.000,- per bulan).
  • Tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan: [Tanggal Jatuh Tempo] (misal: tanggal 1 setiap bulan).
  • Tempat pembayaran: [Tempat Pembayaran] (misal: kantor PIHAK PERTAMA).

Pasal 3 Bahwa apabila PIHAK KEDUA terlambat dalam melakukan pembayaran cicilan sesuai dengan tanggal jatuh tempo, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar [Persentase Denda] dari jumlah cicilan yang terlambat dibayarkan.

Pasal 4 Bahwa perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pasal 5 Bahwa perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) buah, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

[Nama Kreditur] [Nama Debitur]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Stempel] [Stempel]

[Tempat] , [Tanggal]

Keterangan:

  • Materai: Pasang materai Rp 6.000,- pada bagian yang ditandatangani.
  • Nomor Perjanjian: Isi dengan nomor perjanjian sesuai dengan urutan.
  • Tanggal: Isi dengan tanggal pembuatan perjanjian.
  • Isi Surat: Sesuaikan dengan isi perjanjian yang disepakati.
  • Stempel: Gunakan stempel sesuai dengan kebutuhan.

Catatan:

  • Contoh surat ini hanya sebagai panduan dan sebaiknya dikonsultasikan dengan lawyer atau notaris untuk mendapatkan legalitas dan keabsahan yang lebih kuat.
  • Pastikan kedua belah pihak memahami isi perjanjian sebelum ditandatangani.

Semoga contoh surat ini bermanfaat.