Contoh Surat Perjanjian Pembiayaan Matrikulasi

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pembiayaan Matrikulasi

Contoh Surat Perjanjian Pembiayaan Matrikulasi

Surat Perjanjian Pembiayaan Matrikulasi

No. : [Nomor Surat]

Tanggal : [Tanggal Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. [Nama Pemberi Pinjaman], yang selanjutnya disebut "Pihak Pertama"

a. Alamat : [Alamat Pihak Pertama] b. Nomor Telepon : [Nomor Telepon Pihak Pertama] c. Nomor Identitas : [Nomor Identitas Pihak Pertama]

2. [Nama Penerima Pinjaman], yang selanjutnya disebut "Pihak Kedua"

a. Alamat : [Alamat Pihak Kedua] b. Nomor Telepon : [Nomor Telepon Pihak Kedua] c. Nomor Identitas : [Nomor Identitas Pihak Kedua]

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Pembiayaan Matrikulasi ini dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 : Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama bersedia memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua dengan tujuan untuk membiayai biaya matrikulasi [Nama Institusi] dengan total biaya sebesar Rp. [Jumlah Pinjaman] ([Jumlah Pinjaman] Rupiah).
  2. Pihak Kedua bersedia menerima pinjaman dari Pihak Pertama dengan jumlah total Rp. [Jumlah Pinjaman] ([Jumlah Pinjaman] Rupiah) dan berjanji untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.

Pasal 2 : Jangka Waktu Pembayaran

  1. Jangka waktu pembayaran pinjaman adalah [Durasi Pinjaman] bulan terhitung sejak [Tanggal Mulai Pembayaran].
  2. Pihak Kedua wajib membayar cicilan setiap bulan sebesar Rp. [Besar Cicilan] ([Besar Cicilan] Rupiah) pada tanggal [Tanggal Jatuh Tempo] melalui [Metode Pembayaran] ke rekening Pihak Pertama dengan nomor rekening [Nomor Rekening Pihak Pertama].
  3. Pihak Kedua wajib memberitahukan kepada Pihak Pertama apabila terjadi perubahan rekening bank yang digunakan untuk pembayaran cicilan.

Pasal 3 : Bunga Pinjaman

  1. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar [Persentase Bunga] % per tahun.
  2. Perhitungan bunga dihitung setiap bulan dari tanggal pencairan pinjaman sampai tanggal pelunasan pinjaman.
  3. Bunga dibayarkan bersamaan dengan cicilan setiap bulan.

Pasal 4 : Denda keterlambatan

  1. Pihak Kedua wajib membayar denda keterlambatan sebesar [Persentase Denda]% dari jumlah cicilan yang terlambat dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan.
  2. Denda keterlambatan dibayarkan bersamaan dengan cicilan yang terlambat dibayarkan.

Pasal 5 : Jaminan

  1. Sebagai jaminan atas pembayaran pinjaman, Pihak Kedua menyerahkan [Jenis Jaminan] dengan Nomor [Nomor Jaminan].
  2. Pihak Kedua bersedia menyerahkan jaminan kepada Pihak Pertama apabila terjadi keterlambatan pembayaran cicilan selama [Durasi Keterlambatan] hari.

Pasal 6 : Pemutusan Perjanjian

  1. Pihak Pertama berhak untuk memutuskan perjanjian ini apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan dalam perjanjian ini, seperti keterlambatan pembayaran cicilan selama [Durasi Keterlambatan] hari berturut-turut.
  2. Pihak Pertama berhak untuk menagih seluruh sisa pinjaman beserta bunga dan denda apabila perjanjian ini diputus oleh Pihak Pertama.

Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak.
  2. Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di [Lokasi Pengadilan].

Pasal 8 : Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) copy, masing-masing Pihak Pertama dan Pihak Kedua memegang 1 (satu) copy dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

Pihak Pertama,

[Nama Pihak Pertama]

Pihak Kedua,

[Nama Pihak Kedua]

Saksi,

[Nama Saksi 1]

[Nama Saksi 2]


Catatan:

  • Teks contoh surat perjanjian ini hanya contoh dan tidak bersifat mengikat.
  • Anda harus menyesuaikan teks surat perjanjian ini dengan kebutuhan dan ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan notaris agar perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang sah.