Contoh Surat Perjanjian Peminjaman Aset Perusahaan
Berikut adalah contoh surat perjanjian peminjaman aset perusahaan yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN PEMINJAMAN ASET
**No. : **
**Tanggal : **
Yang bertanda tangan di bawah ini :
-
Pihak Pertama
- Nama :
- Jabatan :
- Alamat :
- Nomor Telepon :
- Nomor NPWP :
-
Pihak Kedua
- Nama :
- Jabatan :
- Alamat :
- Nomor Telepon :
- Nomor NPWP :
Dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian peminjaman aset, dengan ketentuan sebagai berikut :
**Pasal 1 : ** Tujuan Perjanjian
Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur peminjaman aset milik Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk keperluan (sebutkan keperluan peminjaman).
**Pasal 2 : ** Aset yang Dipinjamkan
Aset yang dipinjamkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah sebagai berikut:
- (Sebutkan jenis aset dan spesifikasi lengkap)
**Pasal 3 : ** Jangka Waktu Peminjaman
Peminjaman aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama (sebutkan lama waktu peminjaman), terhitung sejak tanggal (sebutkan tanggal mulai peminjaman) sampai dengan tanggal (sebutkan tanggal berakhir peminjaman).
**Pasal 4 : ** Kewajiban Pihak Kedua
Pihak Kedua berkewajiban untuk :
- Menggunakan aset yang dipinjamkan sesuai dengan (sebutkan tujuan dan kegunaan peminjaman).
- Menjaga dan merawat aset yang dipinjamkan dengan baik dan bertanggung jawab.
- Mengembalikan aset yang dipinjamkan kepada Pihak Pertama dalam keadaan utuh dan berfungsi sebagaimana mestinya pada akhir masa peminjaman.
- Melaporkan kepada Pihak Pertama jika terjadi kerusakan atau kehilangan pada aset yang dipinjamkan.
- Mengganti kerugian jika terjadi kerusakan atau kehilangan pada aset yang dipinjamkan akibat kelalaian Pihak Kedua.
**Pasal 5 : ** Kewajiban Pihak Pertama
Pihak Pertama berkewajiban untuk :
- Memberikan aset yang dipinjamkan kepada Pihak Kedua dalam keadaan baik dan berfungsi sebagaimana mestinya.
- Membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan pihak ketiga yang berkaitan dengan penggunaan aset yang dipinjamkan.
**Pasal 6 : ** Perubahan dan Pembatalan
Perubahan dan pembatalan atas perjanjian ini hanya dapat dilakukan secara tertulis dan disetujui oleh kedua belah pihak.
**Pasal 7 : ** Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
**Pasal 8 : ** Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
Pihak Pertama
Pihak Kedua
__________________________________ Nama & Tanda Tangan __________________________________ Nama & Tanda Tangan
Saksi-Saksi :
-
Nama & Tanda Tangan
-
Nama & Tanda Tangan
Catatan:
- Isi dan poin-poin dalam surat perjanjian dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak.
- Anda dapat menambahkan pasal-pasal tambahan yang dirasa perlu.
- Pastikan untuk mencantumkan informasi yang lengkap dan jelas.
- Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan lawyer/notaris untuk memastikan perjanjian yang Anda buat sah dan sesuai dengan hukum.
Semoga contoh surat perjanjian ini bermanfaat!