Contoh Surat Perjanjian Penggarapan Lahan

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Penggarapan Lahan

Contoh Surat Perjanjian Penggarapan Lahan

Berikut adalah contoh surat perjanjian penggarapan lahan yang dapat Anda gunakan sebagai acuan:

SURAT PERJANJIAN PENGGARAPAN LAHAN

Nomor : .../..../....

Tanggal : ..../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : ... Alamat : ... Jabatan : ... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : ... **Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

  2. Nama : ... Alamat : ... Jabatan : ... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : ... **Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.

Menimbang :

  • Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik lahan seluas ... (sebutkan luas lahan) yang terletak di ... (sebutkan lokasi lahan).
  • Bahwa PIHAK KEDUA berminat untuk menggarap lahan milik PIHAK PERTAMA tersebut.
  • Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk membuat perjanjian penggarapan lahan berdasarkan kesepakatan bersama.

Menetapkan :

PERJANJIAN PENGGARAPAN LAHAN

Pasal 1 Pokok Perjanjian

Perjanjian ini mengatur tentang penggarapan lahan milik PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA untuk jangka waktu tertentu dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal selanjutnya.

Pasal 2 Obyek Perjanjian

Obyek perjanjian adalah lahan milik PIHAK PERTAMA yang terletak di ... (sebutkan lokasi lahan) dengan luas ... (sebutkan luas lahan) yang ditunjukkan dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara : ...
  • Sebelah Selatan : ...
  • Sebelah Timur : ...
  • Sebelah Barat : ...

Pasal 3 Jangka Waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama ... (sebutkan jangka waktu) terhitung sejak tanggal ... (sebutkan tanggal).

Pasal 4 Kewajiban PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:

  • Menggarap lahan milik PIHAK PERTAMA dengan baik dan benar sesuai dengan perjanjian ini.
  • Menjalankan semua kegiatan penggarapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Melakukan pemupukan, penyiraman, dan pemeliharaan lahan secara teratur.
  • Membayar sewa lahan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.
  • Menyerahkan hasil panen kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
  • Melaporkan secara berkala kepada PIHAK PERTAMA tentang perkembangan hasil panen.
  • Mengganti kerugian jika terjadi kerusakan atau kehilangan pada lahan atau tanaman yang diakibatkan kelalaian PIHAK KEDUA.

Pasal 5 Kewajiban PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:

  • Memberikan akses lahan kepada PIHAK KEDUA untuk menggarap lahan sesuai dengan perjanjian ini.
  • Memberikan bantuan teknis kepada PIHAK KEDUA jika diperlukan.
  • Menyerahkan hasil panen kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Pasal 6 Pembayaran Sewa Lahan

PIHAK KEDUA wajib membayar sewa lahan kepada PIHAK PERTAMA sebesar ... (sebutkan nominal sewa) per ... (sebutkan periode pembayaran). Pembayaran sewa lahan dilakukan melalui ... (sebutkan metode pembayaran) atas nama ... (sebutkan nama penerima).

Pasal 7 Pembagian Hasil Panen

Hasil panen dari lahan yang digarap akan dibagi sebagai berikut:

  • ... (sebutkan persentase) untuk PIHAK PERTAMA
  • ... (sebutkan persentase) untuk PIHAK KEDUA

Pasal 8 Perpanjangan Perjanjian

Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu atas kesepakatan bersama antara PARA PIHAK.

Pasal 9 Pembatalan Perjanjian

Perjanjian ini dapat dibatalkan dengan alasan sebagai berikut:

  • PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini.
  • Terjadi bencana alam yang mengakibatkan kerusakan lahan yang tidak dapat diperbaiki.
  • Atas kesepakatan bersama antara PARA PIHAK.

Pasal 10 Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 11 Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam kesepakatan bersama antara PARA PIHAK.

Pasal 12 Persetujuan

Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh PARA PIHAK di tempat dan tanggal yang tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

(Tanda tangan)

(Tanda tangan)

(Nama lengkap)

(Nama lengkap)

(Stempel)

(Stempel)

Catatan:

  • Anda dapat menyesuaikan isi perjanjian ini dengan kebutuhan Anda.
  • Pastikan untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Anda.
  • Konsultasikan dengan ahli hukum jika Anda membutuhkan bantuan dalam menyusun perjanjian ini.