Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Uang Dengan Jaminan Mobil

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Uang Dengan Jaminan Mobil

Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Uang dengan Jaminan Mobil

Berikut adalah contoh surat perjanjian pinjaman uang dengan jaminan mobil yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG

Nomor : ....

Tanggal : ....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Pihak Pertama

Nama : ................. Alamat : ................. Nomor Identitas : ................. (selanjutnya disebut Pemberi Pinjaman)

Pihak Kedua

Nama : ................. Alamat : ................. Nomor Identitas : ................. (selanjutnya disebut Penerima Pinjaman)

Menyatakan dengan ini telah mencapai kesepakatan bersama tentang perjanjian pinjaman uang dengan jaminan sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 1 : Pokok Perjanjian

  1. Pemberi Pinjaman memberikan pinjaman uang kepada Penerima Pinjaman sejumlah Rp. ................. (.................. Rupiah)
  2. Penerima Pinjaman menerima pinjaman uang dari Pemberi Pinjaman sejumlah Rp. ................. (.................. Rupiah)

Pasal 2 : Jaminan

  1. Penerima Pinjaman memberikan jaminan berupa satu unit kendaraan bermotor jenis ................. dengan nomor polisi ................. sebagai jaminan atas pinjaman uang yang diterimanya dari Pemberi Pinjaman.
  2. Penerima Pinjaman menjamin bahwa kendaraan bermotor tersebut adalah miliknya sendiri, bebas dari sengketa, dan tidak sedang dalam status jaminan untuk kredit atau pinjaman lainnya.
  3. Pemberi Pinjaman berhak untuk memegang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan jaminan selama jangka waktu pinjaman.

Pasal 3 : Bunga dan Cara Pembayaran

  1. Penerima Pinjaman wajib membayar bunga pinjaman sebesar .................% (.................. persen) per bulan dari jumlah pokok pinjaman.
  2. Bunga pinjaman dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan angsuran pokok pinjaman.
  3. Penerima Pinjaman wajib melunasi pinjaman dan bunganya paling lambat pada tanggal .................
  4. Pembayaran angsuran dilakukan di ................. atau melalui transfer bank ke rekening ................. atas nama .................

Pasal 4 : Kewajiban Pihak Pertama

  1. Pemberi Pinjaman berkewajiban memberikan pinjaman uang kepada Penerima Pinjaman sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam perjanjian ini.

Pasal 5 : Kewajiban Pihak Kedua

  1. Penerima Pinjaman berkewajiban mengembalikan pinjaman uang beserta bunganya sesuai dengan jadwal dan cara pembayaran yang telah disepakati.
  2. Penerima Pinjaman berkewajiban menjaga dan merawat jaminan dalam kondisi baik selama masa pinjaman.
  3. Penerima Pinjaman berkewajiban untuk tidak menggadaikan, menjual, atau melakukan tindakan hukum lain yang dapat merugikan hak Pemberi Pinjaman atas jaminan.

Pasal 6 : Wanprestasi

  1. Penerima Pinjaman dinyatakan wanprestasi jika tidak membayar angsuran pokok dan/atau bunga pinjaman tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
  2. Jika Penerima Pinjaman melakukan wanprestasi, Pemberi Pinjaman berhak untuk menuntut pembayaran seluruh sisa pinjaman beserta bunganya secara langsung dan sekaligus.
  3. Pemberi Pinjaman juga berhak untuk menjual jaminan untuk menutupi kerugian yang dideritanya.

Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8 : Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing pihak memegang satu lembar yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Yang Menyetujui,

Pemberi Pinjaman Penerima Pinjaman

................. .................

Saksi-Saksi

  1. .................
  2. .................

Catatan:

  • Surat perjanjian ini hanya contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk memastikan perjanjian ini sah dan memiliki kekuatan hukum.
  • Pastikan semua poin dalam perjanjian dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak.
  • Simpan salinan perjanjian dengan baik dan aman.

Semoga contoh surat perjanjian ini bermanfaat!