Contoh Surat Perjanjian Perdamaian Perkelahian

3 min read Oct 20, 2024
Contoh Surat Perjanjian Perdamaian Perkelahian

Contoh Surat Perjanjian Perdamaian Perkelahian

Berikut ini contoh surat perjanjian perdamaian perkelahian yang dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan:

SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN

Nomor : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : ... Alamat : ... No. KTP : ... (Selanjutnya disebut Pihak Pertama)
  2. Nama : ... Alamat : ... No. KTP : ... (Selanjutnya disebut Pihak Kedua)

Menyatakan bahwa:

Bahwa pada tanggal ... telah terjadi perkelahian antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua di ... yang mengakibatkan ... .

Sehubungan dengan kejadian tersebut, maka kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan membuat perjanjian perdamaian sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara resmi menyatakan bahwa mereka telah saling memaafkan atas kejadian perkelahian yang telah terjadi.

Pasal 2

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan perkelahian atau gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Pasal 3

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan tidak akan menempuh jalur hukum.

Pasal 4

Perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

Pasal 5

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal ...

Yang Menandatangani,

Pihak Pertama Pihak Kedua

... ...

Saksi-Saksi:

  1. ...
  2. ...

Catatan:

  • Surat perjanjian ini hanya contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sangat disarankan untuk melibatkan pihak ketiga yang netral seperti tokoh masyarakat, kepala desa/lurah, atau perangkat desa/kelurahan sebagai saksi dalam pembuatan surat perjanjian ini.
  • Pihak yang terlibat dalam perkelahian dapat mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib jika merasa tidak aman atau terancam.
  • Penting untuk diingat bahwa perjanjian perdamaian hanya berlaku jika kedua belah pihak benar-benar berniat untuk menyelesaikan masalah secara damai.