Contoh Surat Perjanjian Perusahaan Dengan Karyawan

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Perusahaan Dengan Karyawan

Contoh Surat Perjanjian Kerja Perusahaan dengan Karyawan

Surat Perjanjian Kerja merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Dokumen ini berisi kesepakatan tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak selama masa kerja. Berikut contoh surat perjanjian kerja yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJA

Nomor:

Tanggal:

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama:

  • Nama Perusahaan:
  • Alamat:
  • Diwakili oleh:
  • Jabatan:

Pihak Kedua:

  • Nama Karyawan:
  • Alamat:
  • Nomor Identitas:
  • Jenis Kelamin:
  • Tempat/Tanggal Lahir:

Dengan ini menyatakan telah sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Jenis Pekerjaan

Pihak Kedua dipekerjakan sebagai (jabatan) di perusahaan (nama perusahaan), dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam (uraian tugas/job description).

Pasal 2: Masa Kerja

Masa kerja Pihak Kedua di (nama perusahaan) ditentukan untuk jangka waktu (jangka waktu), terhitung sejak tanggal (tanggal).

Pasal 3: Upah dan Gaji

  1. Pihak Pertama akan memberikan upah/gaji kepada Pihak Kedua sebesar (nominal) per bulan, yang dibayarkan setiap tanggal (tanggal).
  2. Upah/gaji tersebut tidak termasuk (tunjangan), yang akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di (nama perusahaan).

Pasal 4: Waktu Kerja

  1. Waktu kerja Pihak Kedua adalah (jam kerja) per hari, dengan (hari libur).
  2. Waktu kerja dapat berubah sesuai dengan kebutuhan perusahaan, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.

Pasal 5: Cuti dan Izin

  1. Pihak Kedua berhak mendapatkan cuti tahunan (jumlah hari) setelah bekerja selama (jangka waktu).
  2. Pihak Kedua dapat mengajukan izin tidak masuk kerja karena alasan tertentu, dengan persetujuan dari Pihak Pertama.

Pasal 6: Hak dan Kewajiban

Hak Pihak Pertama:

  • Untuk mendapatkan hasil kerja yang optimal dari Pihak Kedua.
  • Untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak Kedua.
  • Untuk memberhentikan Pihak Kedua sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kewajiban Pihak Pertama:

  • Memberikan upah/gaji dan tunjangan sesuai dengan perjanjian.
  • Menyediakan fasilitas kerja yang layak.
  • Memberikan pelatihan dan pengembangan yang dibutuhkan oleh Pihak Kedua.

Hak Pihak Kedua:

  • Menerima upah/gaji dan tunjangan sesuai perjanjian.
  • Mendapatkan fasilitas kerja yang layak.
  • Mendapatkan pelatihan dan pengembangan.
  • Mengundurkan diri dari perusahaan dengan memberikan surat pengunduran diri.

Kewajiban Pihak Kedua:

  • Menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
  • Menjaga kerahasiaan perusahaan.
  • Menaati peraturan perusahaan.
  • Bersikap profesional dan beretika selama bekerja.

Pasal 7: Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Perjanjian Kerja ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 2 atas kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
  2. Perjanjian Kerja ini dapat diakhiri oleh Pihak Pertama bila Pihak Kedua melakukan pelanggaran yang berat terhadap perjanjian ini atau peraturan perusahaan.
  3. Perjanjian Kerja ini dapat diakhiri oleh Pihak Kedua karena alasan tertentu, dengan memberikan surat pengunduran diri dengan tenggang waktu tertentu.

Pasal 8: Penyelesaian Perselisihan

Segala perselisihan yang timbul akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.

Pasal 9: Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja ini akan diatur kemudian dalam peraturan perusahaan.

Pasal 10: Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama Pihak Kedua

**(Nama dan Jabatan) (Nama Karyawan)

Catatan:

  • Contoh di atas hanya sebuah contoh dasar, dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
  • Pastikan perjanjian kerja yang Anda gunakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan perjanjian kerja yang Anda buat sah dan sesuai dengan peraturan.