Contoh Surat Perjanjian Pranikah Notaris

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pranikah Notaris

Contoh Surat Perjanjian Pranikah Notaris

Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri yang dibuat sebelum pernikahan. Perjanjian ini mengatur mengenai harta masing-masing pihak, baik sebelum maupun sesudah pernikahan. Perjanjian pranikah dibuat di hadapan notaris dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Berikut ini contoh surat perjanjian pranikah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN PRANIKAH

Nomor:
Tanggal:

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ........................ Tempat dan Tanggal Lahir: ........................ Kewarganegaraan: ........................ Alamat: ........................ Pekerjaan: ........................ Status Perkawinan: ........................ Nama Pasangan: ........................

  2. Nama: ........................ Tempat dan Tanggal Lahir: ........................ Kewarganegaraan: ........................ Alamat: ........................ Pekerjaan: ........................ Status Perkawinan: ........................ Nama Pasangan: ........................

Menyatakan bahwa:

Pasal 1

Bahwa kedua belah pihak bermaksud untuk melangsungkan pernikahan.

Pasal 2

Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian pranikah ini dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Harta Benda

Pasal 3

1. Harta benda yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum pernikahan tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak dan tidak menjadi harta bersama. 2. Harta benda yang diperoleh masing-masing pihak setelah pernikahan atas dasar usaha masing-masing tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak dan tidak menjadi harta bersama. 3. Harta benda yang diperoleh masing-masing pihak setelah pernikahan atas dasar hibah atau warisan tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak dan tidak menjadi harta bersama. 4. Semua harta benda yang diperoleh bersama selama masa pernikahan menjadi harta bersama dan akan dibagi secara adil dan merata kepada kedua belah pihak. 5. Harta benda yang diperoleh bersama selama masa pernikahan dapat diatur secara khusus, misalnya dengan pemilikan bersama, pemilikan terpisah, atau pengaturan lainnya.

B. Kewajiban

Pasal 4

1. Kedua belah pihak berkewajiban untuk menghormati dan menghargai harta benda milik masing-masing pihak. 2. Kedua belah pihak berkewajiban untuk tidak mencampuradukkan harta benda pribadi dengan harta benda bersama. 3. Kedua belah pihak berkewajiban untuk mengelola harta benda bersama dengan baik dan bertanggung jawab. 4. Kedua belah pihak berkewajiban untuk melaporkan harta benda masing-masing kepada pasangan. 5. Kedua belah pihak berkewajiban untuk menetapkan pengaturan mengenai harta benda bersama sebelum terjadinya perceraian.

C. Perceraian

Pasal 5

1. Jika terjadi perceraian, maka harta benda pribadi masing-masing pihak tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak. 2. Jika terjadi perceraian, maka harta benda bersama akan dibagi secara adil dan merata kepada kedua belah pihak. 3. Jika terjadi perceraian, maka kedua belah pihak tidak dapat menuntut bagian harta benda milik pribadi pasangan.

Pasal 6

Perjanjian pranikah ini dibuat dalam rangkap dua (2) dengan kekuatan hukum yang sama, masing-masing pihak menerima satu rangkap.

Pasal 7

Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian pranikah ini akan diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian perjanjian pranikah ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Yang membuat perjanjian:

Yang bersangkutan:

.................................................................... (Tanda Tangan)

.................................................................... (Nama Terang)

.................................................................... (Tanda Tangan)

.................................................................... (Nama Terang)

Saksi-Saksi:

  1. .................................................................... (Tanda Tangan)

.................................................................... (Nama Terang)

  1. .................................................................... (Tanda Tangan)

.................................................................... (Nama Terang)

Notaris:

.................................................................... (Tanda Tangan)

.................................................................... (Nama Terang)

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian pranikah ini hanya sebagai panduan.
  • Setiap pasangan memiliki kebutuhan dan situasi yang berbeda.
  • Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris untuk membuat perjanjian pranikah yang sesuai dengan kebutuhan dan situasi Anda.
  • Perjanjian pranikah harus dibuat secara tertulis di hadapan notaris.
  • Perjanjian pranikah tidak dapat dibuat setelah pernikahan.

Semoga contoh surat perjanjian pranikah ini dapat membantu Anda!

Related Post