Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Mobil

5 min read Oct 20, 2024
Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Mobil

Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Mobil

Berikut adalah contoh surat perjanjian sewa kendaraan mobil yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN SEWA KENDARAAN

Nomor: ...

Tanggal: ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama

Nama : ... Alamat : ... No. KTP : ... No. Telepon : ...

Pihak Kedua

Nama : ... Alamat : ... No. KTP : ... No. Telepon : ...

Menyatakan bahwa telah sepakat untuk membuat perjanjian sewa kendaraan dengan ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1 : ** Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antara Pihak Pertama selaku pemilik kendaraan dan Pihak Kedua selaku penyewa kendaraan.

**Pasal 2 : ** Kendaraan yang Disewakan

  1. Jenis Kendaraan : ...
  2. Merek : ...
  3. Tahun Pembuatan : ...
  4. Nomor Polisi : ...
  5. Kondisi Kendaraan : ...

**Pasal 3 : ** Jangka Waktu Sewa

  1. Jangka waktu sewa adalah selama ... (hari/minggu/bulan).
  2. Masa sewa dimulai pada tanggal ... dan berakhir pada tanggal ...

**Pasal 4 : ** Harga Sewa

  1. Harga sewa kendaraan adalah ... (nominal) per ... (hari/minggu/bulan).
  2. Pembayaran sewa dilakukan di muka, paling lambat pada hari pertama masa sewa.
  3. Pihak Kedua wajib membayar denda ... (nominal) per hari keterlambatan pembayaran sewa.

**Pasal 5 : ** Kewajiban Pihak Pertama

  1. Menyediakan kendaraan yang disewakan dalam kondisi baik dan layak jalan.
  2. Menyerahkan kendaraan beserta kelengkapannya kepada Pihak Kedua.
  3. Memberikan informasi mengenai penggunaan dan perawatan kendaraan.

**Pasal 6 : ** Kewajiban Pihak Kedua

  1. Menggunakan kendaraan sesuai dengan perjanjian dan peraturan lalu lintas.
  2. Menanggung biaya bahan bakar, tol, parkir, dan biaya lainnya selama masa sewa.
  3. Menanggung segala kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua.
  4. Mengembalikan kendaraan dalam kondisi baik sesuai dengan kondisi awal saat menerima kendaraan.
  5. Membayar biaya sewa tepat waktu.

**Pasal 7 : ** Asuransi

  1. Kendaraan yang disewakan telah diasuransikan dengan polis nomor ... atas nama ...
  2. Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala kerusakan pada kendaraan yang tidak ditanggung oleh asuransi.

**Pasal 8 : ** Pengembalian Kendaraan

  1. Pihak Kedua wajib mengembalikan kendaraan kepada Pihak Pertama pada akhir masa sewa, paling lambat pukul ... (jam) pada tanggal ...
  2. Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala kerusakan pada kendaraan yang terjadi selama masa sewa.

**Pasal 9 : ** Penyelesaian Sengketa

Segala perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

**Pasal 10 : ** Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Sewa Kendaraan ini dibuat dengan sebenarnya.

Pihak Pertama Pihak Kedua

....................................... .......................................

(Nama dan Tanda Tangan) (Nama dan Tanda Tangan)

(Stempel) (Stempel)

Catatan:

  • Perjanjian ini hanya contoh, dan Anda dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan Anda.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan lawyer atau notaris untuk memastikan perjanjian ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Pastikan kedua belah pihak membaca dan memahami isi perjanjian sebelum menandatanganinya.

Tips Tambahan:

  • Sertakan informasi detail mengenai kondisi kendaraan seperti kilometer saat disewakan, kondisi ban, lampu, interior, dan kelengkapan lainnya.
  • Tentukan batasan penggunaan kendaraan seperti jarak tempuh maksimum per hari, area penggunaan kendaraan, dan larangan penggunaan kendaraan untuk hal tertentu.
  • Tentukan sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar perjanjian.
  • Pastikan perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh saksi yang terpercaya.