Contoh Surat Perjanjian Sewa Lahan Parkir
Berikut ini adalah contoh surat perjanjian sewa lahan parkir yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
SURAT PERJANJIAN SEWA LAHAN PARKIR
Nomor: .....
Tanggal: .....
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Pihak Pertama
- Nama : .................................
- Alamat : .................................
- No. Identitas : .................................
- Jabatan : .................................
- (sebutkan identitas lain jika diperlukan)
-
Pihak Kedua
- Nama : .................................
- Alamat : .................................
- No. Identitas : .................................
- Jabatan : .................................
- (sebutkan identitas lain jika diperlukan)
Dengan ini sepakat untuk membuat perjanjian sewa lahan parkir dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Pokok Perjanjian
- Pihak Pertama selaku pemilik/pengelola lahan parkir, menyewakan lahan parkir kepada Pihak Kedua untuk digunakan sebagai lahan parkir.
- Lahan parkir yang disewakan terletak di ................................. (sebutkan lokasi lahan parkir).
- Luas lahan parkir yang disewakan adalah ................................. (sebutkan luas lahan).
Pasal 2: Masa Sewa
- Masa sewa lahan parkir ini adalah selama ................................. (sebutkan jangka waktu sewa).
- Masa sewa ini dimulai sejak tanggal ................................. (sebutkan tanggal mulai sewa) dan berakhir pada tanggal ................................. (sebutkan tanggal berakhir sewa).
Pasal 3: Sewa
- Sewa lahan parkir ditetapkan sebesar ................................. (sebutkan jumlah sewa) per ................................. (sebutkan satuan waktu sewa).
- Pembayaran sewa dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setiap ................................. (sebutkan frekuensi pembayaran).
- Pembayaran sewa dilakukan melalui ................................. (sebutkan metode pembayaran).
Pasal 4: Kewajiban Pihak Pertama
- Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan lahan parkir kepada Pihak Kedua dalam kondisi yang layak untuk digunakan sebagai lahan parkir.
- Pihak Pertama berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar lahan parkir.
- Pihak Pertama berkewajiban untuk memberikan akses masuk dan keluar lahan parkir yang mudah dan aman.
Pasal 5: Kewajiban Pihak Kedua
- Pihak Kedua berkewajiban membayar sewa lahan parkir sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam perjanjian ini.
- Pihak Kedua berkewajiban untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di lahan parkir.
- Pihak Kedua berkewajiban untuk bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi di lahan parkir akibat kelalaian Pihak Kedua.
- Pihak Kedua berkewajiban untuk tidak menggunakan lahan parkir untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Pasal 6: Pemutusan Perjanjian
- Perjanjian sewa ini dapat diputus sebelum waktunya jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
- Pemutusan perjanjian dilakukan secara tertulis dengan pemberitahuan ................................. (sebutkan jangka waktu pemberitahuan) sebelum tanggal pemutusan.
Pasal 7: Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Pasal 8: Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar.
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya.
Pihak Pertama
Pihak Kedua
....................................................................................
....................................................................................
Saksi:
1. ....................................................................................
2. ....................................................................................
Catatan:
- Silakan disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
- Pastikan untuk menyertakan semua detail penting dalam perjanjian, seperti lokasi lahan, jangka waktu sewa, dan jumlah sewa.
- Anda dapat menambahkan klausula lain dalam perjanjian sesuai dengan kebutuhan.
- Dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan perjanjian Anda sah dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.