Contoh Surat Perjanjian Lahan Parkir

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Lahan Parkir

Contoh Surat Perjanjian Lahan Parkir

Berikut contoh surat perjanjian lahan parkir yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN SEWA LAHAN PARKIR

Nomor : ..... / ..... / .....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Pihak Pertama

    • Nama : .......................................
    • Alamat : .......................................
    • No. KTP : .......................................
    • Sebagai pemilik lahan
  2. Pihak Kedua

    • Nama : .......................................
    • Alamat : .......................................
    • No. KTP : .......................................
    • Sebagai penyewa lahan

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa lahan parkir dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 : Objek Sewa

  1. Pihak Pertama menyewakan lahan parkir miliknya yang berlokasi di ....................................... dengan luas ....................................... m² (....................................... meter persegi).

Pasal 2 : Jangka Waktu Sewa

  1. Jangka waktu sewa lahan parkir ini adalah selama ....................................... tahun (....................................... tahun) terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.

Pasal 3 : Harga Sewa

  1. Harga sewa lahan parkir ditetapkan sebesar Rp. ....................................... (....................................... rupiah) per bulan.
  2. Pembayaran sewa dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setiap tanggal ....................................... setiap bulannya.
  3. Pihak Kedua berhak untuk melakukan pembayaran sewa melalui transfer bank ke rekening ....................................... atas nama .......................................

Pasal 4 : Kewajiban Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama wajib menyerahkan lahan parkir kepada Pihak Kedua dalam keadaan bersih dan siap digunakan untuk lahan parkir.
  2. Pihak Pertama bertanggung jawab atas keabsahan kepemilikan lahan parkir.

Pasal 5 : Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua wajib membayar sewa lahan parkir sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3.
  2. Pihak Kedua wajib menjaga kebersihan dan keamanan lahan parkir.
  3. Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi pada lahan parkir selama masa sewa.
  4. Pihak Kedua berhak menggunakan lahan parkir untuk keperluan .......................................
  5. Pihak Kedua tidak berhak untuk menyerahkan atau menyewakan lahan parkir kepada pihak lain tanpa persetujuan Pihak Pertama.

Pasal 6 : Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat diputus sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kesepakatan bersama kedua belah pihak.
  2. Pihak Pertama berhak untuk memutuskan perjanjian ini apabila Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini.
  3. Pihak Kedua berhak untuk memutuskan perjanjian ini apabila Pihak Pertama tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini.

Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8 : Hal-hal Lain

  1. Segala hal yang tidak diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) buah, masing-masing untuk pihak yang bersangkutan.

Dibuat di : ......................................., pada tanggal .......................................

Pihak Pertama

(....................................... )

Pihak Kedua

(....................................... )

Catatan:

  • Silahkan sesuaikan isi perjanjian dengan kebutuhan Anda.
  • Anda dapat menambahkan klausul khusus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Anda juga dapat menambahkan lampiran seperti denah lahan parkir.
  • Konsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk memastikan legalitas perjanjian.