Contoh Surat Perjanjian Sewa Parkir
Berikut adalah contoh surat perjanjian sewa parkir yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
PERJANJIAN SEWA PARKIR
Nomor : ..../..../....
Pada hari ini, ... tanggal ... bulan ... tahun ..., bertempat di ...., kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Pihak Pertama
Nama : .............................................................................. Alamat : .............................................................................. Jabatan : .............................................................................. Bertindak untuk dan atas nama : .............................................................................. (Selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA" )
Pihak Kedua
Nama : .............................................................................. Alamat : .............................................................................. Jabatan : .............................................................................. Bertindak untuk dan atas nama : .............................................................................. (Selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA" )
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Parkir (selanjutnya disebut "Perjanjian") dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pengertian
- Parkir adalah areal yang disediakan dan diperuntukkan untuk memarkir kendaraan.
- Sewa adalah penyerahan hak guna pakai atas Parkir dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan tertentu.
- Iuran adalah imbalan yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas penggunaan Parkir selama jangka waktu tertentu.
Pasal 2
Obyek Sewa
Obyek Sewa dalam Perjanjian ini adalah areal Parkir yang terletak di .............................................................................. (sebutkan alamat lengkap), dengan luas .................... meter persegi.
Pasal 3
Jangka Waktu Sewa
Jangka waktu Sewa Parkir dalam Perjanjian ini adalah selama ........................ tahun, terhitung sejak tanggal ........................ sampai dengan tanggal ........................
Pasal 4
Iuran Sewa
- Iuran Sewa Parkir dalam Perjanjian ini sebesar ........................ rupiah per bulan.
- Pembayaran Iuran Sewa dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai atau transfer bank ........................ pada tanggal ........................ setiap bulannya.
- PIHAK KEDUA wajib membayar Iuran Sewa Parkir tepat pada waktunya. Apabila PIHAK KEDUA terlambat membayar Iuran Sewa, maka PIHAK PERTAMA berhak mengenakan denda sebesar ........................ % per hari dari jumlah Iuran Sewa yang terlambat dibayarkan.
Pasal 5
Kewajiban PIHAK PERTAMA
- PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan obyek Sewa kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan baik dan siap digunakan.
- PIHAK PERTAMA wajib memelihara keamanan dan ketertiban obyek Sewa.
- PIHAK PERTAMA berhak untuk memasuki obyek Sewa dengan memberikan pemberitahuan kepada PIHAK KEDUA, untuk keperluan pemeliharaan dan perbaikan.
Pasal 6
Kewajiban PIHAK KEDUA
- PIHAK KEDUA wajib membayar Iuran Sewa Parkir tepat pada waktunya.
- PIHAK KEDUA wajib menggunakan obyek Sewa sesuai dengan peruntukannya.
- PIHAK KEDUA wajib menjaga kebersihan dan ketertiban obyek Sewa.
- PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi pada obyek Sewa selama masa Sewa, kecuali kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam.
- PIHAK KEDUA wajib mengembalikan obyek Sewa kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik setelah jangka waktu Sewa berakhir.
Pasal 7
Pemutusan Perjanjian
Perjanjian ini dapat diputus sebelum jangka waktu Sewa berakhir atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena salah satu hal berikut:
- PIHAK KEDUA tidak membayar Iuran Sewa selama ........................ bulan berturut-turut.
- PIHAK KEDUA menggunakan obyek Sewa tidak sesuai dengan peruntukannya.
- PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian ini.
- Terjadi keadaan force majeure yang menyebabkan obyek Sewa tidak dapat digunakan lagi.
Pasal 8
Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 9
Lain-lain
Ketentuan yang tidak diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian dalam bentuk addendum yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
Persetujuan
Dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, kedua belah pihak menyatakan setuju dan sepakat untuk melaksanakan semua ketentuan yang tercantum di dalamnya.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) eksemplar, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA
..................................
PIHAK KEDUA
..................................
Catatan:
Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai contoh, dan mungkin tidak sesuai dengan semua kasus. Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat sebelum menandatangani surat perjanjian sewa parkir.