Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Parkir
Berikut adalah contoh surat perjanjian sewa tempat parkir yang dapat Anda gunakan sebagai acuan:
SURAT PERJANJIAN SEWA TEMPAT PARKIR
Nomor : .../..../....
Tanggal : ....
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Pihak Pertama:
Nama Lengkap Alamat Nomor Identitas
2. Pihak Kedua:
Nama Lengkap Alamat Nomor Identitas
Dengan ini menyepakati untuk mengadakan perjanjian sewa tempat parkir, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 : Pokok Perjanjian
Pihak Pertama menyewakan dan Pihak Kedua menyewa tempat parkir yang terletak di Alamat Tempat Parkir.
Pasal 2 : Jangka Waktu Sewa
Jangka waktu sewa tempat parkir ini adalah selama ... tahun, terhitung sejak tanggal .... sampai dengan tanggal .....
Pasal 3 : Harga Sewa
Harga sewa tempat parkir tersebut ditetapkan sebesar Rp. ... per bulan, dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama paling lambat tanggal ... setiap bulannya.
Pasal 4 : Kewajiban Pihak Pertama
- Menyediakan tempat parkir yang layak dan aman untuk digunakan oleh Pihak Kedua.
- Melakukan pemeliharaan dan perbaikan tempat parkir secara berkala.
- Memberikan akses masuk dan keluar tempat parkir kepada Pihak Kedua selama jangka waktu sewa.
Pasal 5 : Kewajiban Pihak Kedua
- Membayar harga sewa tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.
- Menggunakan tempat parkir sesuai dengan perjanjian dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak atau membahayakan tempat parkir.
- Mengganti segala kerusakan yang terjadi di tempat parkir akibat kelalaian Pihak Kedua.
- Menjaga kebersihan dan ketertiban tempat parkir selama jangka waktu sewa.
Pasal 6 : Pemutusan Perjanjian
Perjanjian ini dapat diputus sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 2 dengan syarat:
- Pihak Pertama:
- Jika Pihak Kedua tidak membayar harga sewa selama ... bulan berturut-turut.
- Jika Pihak Kedua melanggar ketentuan dalam Pasal 5.
- Pihak Kedua:
- Jika Pihak Pertama tidak memenuhi kewajibannya dalam Pasal 4.
- Jika tempat parkir tidak lagi layak atau aman untuk digunakan.
Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Pasal 8 : Hal-hal Lain
Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 9 : Pengesahan
Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar dengan kekuatan hukum yang sama.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Saksi 1:
Saksi 2:
Catatan:
- Silahkan isi semua bagian yang bertanda titik (....) dengan informasi yang benar.
- Perjanjian ini dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Disarankan untuk mencantumkan nama dan alamat saksi dalam perjanjian.
- Sebaiknya perjanjian ini dibuat di hadapan notaris untuk mendapatkan kekuatan hukum yang lebih kuat.