Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Parkir

4 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Parkir

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Parkir

Berikut adalah contoh surat perjanjian sewa tempat parkir yang dapat Anda gunakan sebagai acuan:

SURAT PERJANJIAN SEWA TEMPAT PARKIR

Nomor : .../..../....

Tanggal : ....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Pihak Pertama:

Nama Lengkap Alamat Nomor Identitas

2. Pihak Kedua:

Nama Lengkap Alamat Nomor Identitas

Dengan ini menyepakati untuk mengadakan perjanjian sewa tempat parkir, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Pokok Perjanjian

Pihak Pertama menyewakan dan Pihak Kedua menyewa tempat parkir yang terletak di Alamat Tempat Parkir.

Pasal 2 : Jangka Waktu Sewa

Jangka waktu sewa tempat parkir ini adalah selama ... tahun, terhitung sejak tanggal .... sampai dengan tanggal .....

Pasal 3 : Harga Sewa

Harga sewa tempat parkir tersebut ditetapkan sebesar Rp. ... per bulan, dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama paling lambat tanggal ... setiap bulannya.

Pasal 4 : Kewajiban Pihak Pertama

  • Menyediakan tempat parkir yang layak dan aman untuk digunakan oleh Pihak Kedua.
  • Melakukan pemeliharaan dan perbaikan tempat parkir secara berkala.
  • Memberikan akses masuk dan keluar tempat parkir kepada Pihak Kedua selama jangka waktu sewa.

Pasal 5 : Kewajiban Pihak Kedua

  • Membayar harga sewa tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.
  • Menggunakan tempat parkir sesuai dengan perjanjian dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak atau membahayakan tempat parkir.
  • Mengganti segala kerusakan yang terjadi di tempat parkir akibat kelalaian Pihak Kedua.
  • Menjaga kebersihan dan ketertiban tempat parkir selama jangka waktu sewa.

Pasal 6 : Pemutusan Perjanjian

Perjanjian ini dapat diputus sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 2 dengan syarat:

  • Pihak Pertama:
    • Jika Pihak Kedua tidak membayar harga sewa selama ... bulan berturut-turut.
    • Jika Pihak Kedua melanggar ketentuan dalam Pasal 5.
  • Pihak Kedua:
    • Jika Pihak Pertama tidak memenuhi kewajibannya dalam Pasal 4.
    • Jika tempat parkir tidak lagi layak atau aman untuk digunakan.

Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 8 : Hal-hal Lain

Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 9 : Pengesahan

Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar dengan kekuatan hukum yang sama.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

Pihak Pertama

Pihak Kedua

Saksi 1:

Saksi 2:

Catatan:

  • Silahkan isi semua bagian yang bertanda titik (....) dengan informasi yang benar.
  • Perjanjian ini dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Disarankan untuk mencantumkan nama dan alamat saksi dalam perjanjian.
  • Sebaiknya perjanjian ini dibuat di hadapan notaris untuk mendapatkan kekuatan hukum yang lebih kuat.