Contoh Surat Perjanjian Suami Istri Agar Tidak Selingkuh

4 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Suami Istri Agar Tidak Selingkuh

Contoh Surat Perjanjian Suami Istri Agar Tidak Selingkuh

Surat perjanjian suami istri merupakan sebuah dokumen yang memuat kesepakatan bersama antara suami dan istri mengenai hal-hal tertentu dalam pernikahan mereka. Salah satu contoh kesepakatan yang dapat dimasukkan dalam surat perjanjian adalah mengenai kesetiaan dan larangan perselingkuhan.

Berikut adalah contoh surat perjanjian suami istri agar tidak selingkuh:

PERJANJIAN SUAMI ISTRI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ..................... Tempat dan Tanggal Lahir: ..................... Alamat: ..................... Nomor Identitas: ..................... Status: Suami/Istri (sesuai dengan identitas)

  2. Nama: ..................... Tempat dan Tanggal Lahir: ..................... Alamat: ..................... Nomor Identitas: ..................... Status: Suami/Istri (sesuai dengan identitas)

Selanjutnnya disebut sebagai "Pihak Pertama" dan "Pihak Kedua" yang secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak", dengan ini sepakat untuk membuat Perjanjian Suami Istri sebagai berikut:

Pasal 1

Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk:

  • Meneguhkan komitmen dan kesetiaan Para Pihak dalam pernikahan.
  • Menciptakan ikatan yang kuat dan harmonis dalam rumah tangga.
  • Mencegah terjadinya perselingkuhan dan perceraian.

Pasal 2

Kesepakatan

Para Pihak sepakat untuk:

  • Setia dan taat kepada pasangan masing-masing.
  • Menghindari segala bentuk perselingkuhan baik fisik maupun emosional.
  • Membangun komunikasi yang terbuka dan jujur dalam hubungan.
  • Bersama-sama menyelesaikan segala permasalahan dalam rumah tangga.
  • Menghargai dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

Pasal 3

Konsekuensi Pelanggaran

Pihak yang melanggar isi perjanjian ini, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, akan dikenai sanksi sesuai dengan kesepakatan Para Pihak. Sanksi yang dapat diberikan, antara lain:

  • Permintaan maaf tertulis kepada pasangan.
  • Konseling pernikahan dengan profesional.
  • Perpisahan sementara.
  • Proses hukum.

Pasal 4

Ketentuan Lain

  • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap.
  • Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
  • Segala perubahan dan penambahan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua pihak.

Demikian Perjanjian Suami Istri ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dibuat di: .....................

Pada tanggal: .....................

Pihak Pertama:

(Tanda tangan dan nama tertera)

Pihak Kedua:

(Tanda tangan dan nama tertera)

Catatan:

  • Perjanjian ini hanyalah contoh, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan Para Pihak.
  • Dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian.
  • Penting untuk diingat bahwa perjanjian ini tidak dapat menggantikan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Perlu diingat bahwa perjanjian ini hanya sebagai bentuk komitmen dan kesepakatan bersama. Kesetiaan dan kepercayaan dalam pernikahan tetap menjadi hal yang utama dan tidak dapat digantikan oleh dokumen apapun.