Contoh Surat Perjanjian Wali Murid Dengan Pihak Sekolah Doc

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Wali Murid Dengan Pihak Sekolah Doc

Contoh Surat Perjanjian Wali Murid dengan Pihak Sekolah

Surat perjanjian antara wali murid dan pihak sekolah merupakan dokumen penting yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses pendidikan anak. Berikut adalah contoh surat perjanjian yang dapat digunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN

Nomor: .../..../..../....

Perihal: Perjanjian Kerja Sama Pendidikan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Sekolah]

    • Beralamat di: [Alamat Sekolah]
    • Diwakili oleh: [Nama Kepala Sekolah]
    • Jabatan: Kepala Sekolah
    • Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
  2. [Nama Wali Murid]

    • Beralamat di: [Alamat Wali Murid]
    • Sebagai orang tua/wali dari: [Nama Anak]
    • Siswa kelas: [Kelas]
    • Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

MENYATAKAN BAHWA:

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama pendidikan, yang selanjutnya disebut PERJANJIAN ini, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Tujuan

Tujuan dari PERJANJIAN ini adalah untuk:

  • Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam proses pendidikan anak.
  • Memastikan terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
  • Menciptakan suasana belajar yang kondusif dan menyenangkan.

Pasal 2: Kewajiban PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:

  • Memberikan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  • Menyediakan fasilitas belajar yang memadai.
  • Membimbing dan mendidik anak secara profesional.
  • Memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada PIHAK KEDUA tentang kegiatan belajar mengajar.
  • Menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat.
  • Menjaga keamanan dan keselamatan anak selama berada di lingkungan sekolah.

Pasal 3: Kewajiban PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:

  • Mengantar dan menjemput anak tepat waktu.
  • Memberikan dukungan penuh terhadap proses belajar anak.
  • Mematuhi peraturan sekolah.
  • Menjaga dan memelihara fasilitas sekolah.
  • Membayar biaya pendidikan dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang kondisi anak.

Pasal 4: Sanksi

  • PIHAK PERTAMA berhak untuk memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA yang melanggar ketentuan PERJANJIAN ini, berupa teguran lisan, tertulis, atau bahkan pencabutan hak belajar anak.
  • PIHAK KEDUA berhak untuk mengajukan protes kepada PIHAK PERTAMA jika merasa dirugikan oleh tindakan PIHAK PERTAMA.

Pasal 5: Berakhirnya Perjanjian

PERJANJIAN ini berlaku selama anak tersebut terdaftar sebagai siswa di PIHAK PERTAMA. Perjanjian ini dapat berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan tertentu, misalnya anak pindah sekolah atau dikeluarkan dari sekolah.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat PERJANJIAN ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Pasal 7: Ketentuan Lain

  • PERJANJIAN ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing pihak mendapat 1 (satu) eksemplar.
  • PERJANJIAN ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian PERJANJIAN ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

[Tempat], [Tanggal]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama Kepala Sekolah] [Nama Wali Murid]

[Jabatan] [Tanda Tangan]

[Stempel Sekolah] [Stempel/Cap Jempol]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masing-masing pihak.
  • Pastikan semua poin penting dalam perjanjian dibahas dan disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Sebaiknya perjanjian ini dibuat dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh kedua belah pihak.

Penting untuk Diingat

  • Perjanjian ini hanya contoh dan mungkin tidak sesuai dengan semua situasi.
  • Sebelum menandatangani perjanjian, pastikan Anda memahami semua poinnya.
  • Konsultasikan dengan pihak sekolah dan/atau pengacara jika diperlukan.