Contoh Surat Permohonan Itsbat Nikah Doc

3 min read Oct 21, 2024
Contoh Surat Permohonan Itsbat Nikah Doc

Contoh Surat Permohonan Itsbat Nikah

Surat Permohonan Itsbat Nikah merupakan surat yang diajukan oleh seseorang yang ingin mendapatkan pengesahan hukum atas pernikahan yang telah dilakukan sebelumnya, namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Berikut ini adalah contoh surat permohonan itsbat nikah:

Kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan ... Kabupaten ... Provinsi ...

Perihal: Permohonan Itsbat Nikah

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: ...
  • Tempat dan Tanggal Lahir: ...
  • Pekerjaan: ...
  • Alamat: ...

Mengajukan permohonan Itsbat Nikah atas pernikahan yang telah kami lakukan dengan:

  • Nama: ...
  • Tempat dan Tanggal Lahir: ...
  • Pekerjaan: ...
  • Alamat: ...

Adapun kronologis pernikahan kami adalah sebagai berikut:

  1. ...
  2. ...
  3. ...

Kami telah menikah pada tanggal ... di ... dan telah hidup bersama selama ... tahun. Namun, pernikahan kami belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama.

Oleh karena itu, dengan surat ini kami mohon Bapak/Ibu Kepala Kantor Urusan Agama dapat mengabulkan permohonan Itsbat Nikah kami.

Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Surat Permohonan Itsbat Nikah
  • Fotokopi KTP Pemohon dan Termohon
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak (jika ada)
  • Surat Keterangan dari Ketua RT/RW
  • Surat Keterangan dari tokoh masyarakat
  • Bukti-bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan

Demikian permohonan kami, atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu Kepala Kantor Urusan Agama, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

(Tanda Tangan Pemohon)

...

Catatan:

  • Isi surat dapat diubah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masing-masing pemohon.
  • Pastikan semua data dan informasi yang tercantum dalam surat benar dan akurat.
  • Lampirkan semua dokumen yang diminta dan pastikan dokumen tersebut asli atau fotokopi yang telah dilegalisir.

Penting:

  • Itsbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama.
  • Permohonan itsbat nikah diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal pemohon.
  • Anda dapat berkonsultasi dengan seorang pengacara atau mediator keluarga untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai proses itsbat nikah.