Contoh Surat Permohonan Itsbat Nikah

3 min read Oct 21, 2024
Contoh Surat Permohonan Itsbat Nikah

Contoh Surat Permohonan Itsbat Nikah

Berikut adalah contoh surat permohonan itsbat nikah yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama

[Nama Pengadilan Agama]

di Tempat

Perihal: Permohonan Itsbat Nikah

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama : [Nama Pemohon]
  • Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat/Tanggal Lahir Pemohon]
  • Pekerjaan : [Pekerjaan Pemohon]
  • Alamat : [Alamat Pemohon]

Menyatakan bahwa:

  1. Saya telah menikah dengan [Nama Pasangan] pada tanggal [Tanggal Nikah] di [Tempat Nikah].
  2. Pernikahan tersebut tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
  3. Terdapat bukti-bukti pernikahan yang sah, seperti [Sebutkan Bukti Pernikahan, contoh: surat keterangan dari saksi, surat perjanjian pernikahan, foto pernikahan, dll].
  4. Saya memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama [Nama Pengadilan Agama] untuk dapat mengabulkan permohonan Itsbat Nikah saya.

Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari siapapun. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,

[Tanda Tangan Pemohon]

[Nama Pemohon Tercetak]

Catatan:

  • Anda harus melampirkan dokumen yang diperlukan sebagai bukti pernikahan, seperti surat keterangan dari saksi, surat perjanjian pernikahan, foto pernikahan, dan lain sebagainya.
  • Jumlah dokumen yang dibutuhkan dapat bervariasi, tergantung pada setiap Pengadilan Agama. Sebaiknya Anda memperoleh informasi lebih lanjut dari Pengadilan Agama terkait dokumen yang diperlukan.
  • Pastikan semua informasi yang Anda berikan dalam surat permohonan adalah benar dan akurat.

Informasi Tambahan:

  • Proses Itsbat Nikah merupakan proses hukum yang bertujuan untuk menetapkan sahnya pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
  • Proses ini dilakukan di Pengadilan Agama.
  • Persyaratan dan prosedur proses Itsbat Nikah dapat berbeda-beda di setiap Pengadilan Agama.
  • Untuk informasi lebih lanjut, sebaiknya Anda menghubungi Pengadilan Agama terdekat untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat.