Contoh Surat Permohonan Pajakan Tanah

3 min read Oct 23, 2024
Contoh Surat Permohonan Pajakan Tanah

Contoh Surat Permohonan Pajak Tanah

Berikut adalah contoh surat permohonan pajak tanah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

Kepada Yth.

[Nama Kepala Kantor Pajak/Instansi terkait]

[Jabatan Kepala Kantor Pajak/Instansi terkait]

Di [Tempat]

Perihal: Permohonan Pembayaran Pajak Tanah

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: [Nama Pemohon]
  • Alamat: [Alamat Pemohon]
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): [Nomor NPWP]
  • Nomor Objek Pajak (NOP): [Nomor NOP]

Mengajukan permohonan pembayaran pajak tanah atas objek tanah yang terletak di:

  • Alamat Tanah: [Alamat Tanah]
  • Luas Tanah: [Luas Tanah]
  • Nomor Surat Kepemilikan Tanah: [Nomor Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Lainnya]

Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat tunggakan pajak tanah atas objek tanah tersebut. Untuk itu, kami mohon informasi mengenai:

  • Total Tunggakan Pajak: [Jika diketahui, sebutkan jumlahnya]
  • Rincian Tunggakan Pajak: [Jika diketahui, sebutkan rinciannya]
  • Cara Pembayaran Tunggakan Pajak: [Jika diketahui, sebutkan caranya]

Kami bersedia untuk melunasi tunggakan pajak tersebut. Kami mohon petunjuk dan bantuan Bapak/Ibu dalam proses pembayaran pajak tanah ini.

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Pemohon]

[Tanda Tangan]

[Stempel/Cap Pemohon]

Catatan:

  • Anda dapat memodifikasi contoh surat ini sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anda.
  • Pastikan untuk menyertakan semua informasi yang diperlukan dalam surat permohonan, seperti nomor NPWP, nomor NOP, alamat tanah, dan nomor surat kepemilikan tanah.
  • Anda dapat melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya.
  • Serahkan surat permohonan ini secara langsung ke kantor pajak atau instansi terkait.

Informasi Tambahan:

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembayaran pajak tanah, Anda dapat menghubungi kantor pajak setempat atau mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak.