Contoh Surat Permohonan Pembatalan Haji Ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kabupaten

2 min read Oct 23, 2024
Contoh Surat Permohonan Pembatalan Haji Ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kabupaten

Contoh Surat Permohonan Pembatalan Haji ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten

Berikut adalah contoh surat permohonan pembatalan haji yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

[Nama Lengkap] [Alamat Lengkap] [Nomor Telepon] [Email]

Kepada Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten [Nama Kota/Kabupaten] [Alamat Kantor]

Perihal: Permohonan Pembatalan Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun [Tahun]

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: [Nama Lengkap]
  • Nomor Paspor: [Nomor Paspor]
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): [Nomor NPWP]

Merupakan calon jamaah haji tahun [Tahun] dengan nomor registrasi [Nomor Registrasi], dengan ini mengajukan permohonan pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun [Tahun] dikarenakan [alasan pembatalan].

Sebagai bukti pembatalan, saya lampirkan:

  • [Lampiran 1: Fotocopy KTP]
  • [Lampiran 2: Fotocopy Paspor]
  • [Lampiran 3: Surat Keterangan Dokter (jika alasan pembatalan karena sakit)]
  • [Lampiran 4: [Lampiran lain yang diperlukan]]

Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Tanda Tangan] [Nama Lengkap]

Catatan:

  • Gantilah informasi dalam tanda kurung dengan data Anda.
  • Pastikan Anda melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan alasan pembatalan.
  • Serahkan surat permohonan ini langsung ke kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten.
  • Anda juga dapat mengirimkan surat permohonan melalui pos atau email.

Penting:

  • Anda perlu menghubungi Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten untuk mengetahui prosedur pembatalan yang berlaku.
  • Pembatalan haji dapat dikenakan biaya, yang besarannya ditentukan oleh Kementerian Agama.
  • Jika Anda membatalkan haji karena alasan kesehatan, pastikan Anda melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.