Contoh Surat Permohonan Penangguhan Lelang
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Kepala [Nama Kantor Lelang]
Di Tempat
Perihal: Permohonan Penangguhan Lelang [Nomor Lelang]
Dengan hormat,
Melalui surat ini, saya, [Nama Pemohon], selaku [Jabatan/Status Pemohon] dari [Nama Instansi/Perusahaan], dengan ini mengajukan permohonan penangguhan lelang dengan Nomor [Nomor Lelang] yang telah dijadwalkan pada tanggal [Tanggal Lelang].
Alasan Permohonan Penangguhan:
- [Uraikan alasan penangguhan dengan jelas dan detail]
- [Contoh: Terdapat kesalahan dalam pengumuman lelang, belum mendapatkan persetujuan dari pihak terkait, atau kendala teknis lain yang menyebabkan ketidakmampuan untuk mengikuti lelang pada tanggal yang telah ditentukan].
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menunda pelaksanaan lelang tersebut hingga [Tanggal Penundaan yang Diharapkan]. Kami akan segera menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dan menginformasikan kepada Bapak/Ibu.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Pemohon]
[Jabatan/Status Pemohon]
[Nama Instansi/Perusahaan]
[Nomor Telepon]
[Alamat Email]
Catatan:
- Perhatikan ejaan dan tata bahasa yang benar dalam surat.
- Sesuaikan isi surat dengan alasan penangguhan yang spesifik.
- Lampirkan dokumen pendukung jika diperlukan.
- Kirimkan surat permohonan penangguhan lelang kepada pihak yang berwenang, yaitu Kantor Lelang yang bersangkutan.
- Pastikan surat diterima oleh pihak yang dituju sebelum pelaksanaan lelang.
Contoh Alasan Penundaan:
- Kesalahan dalam pengumuman lelang: Terdapat kesalahan dalam data atau informasi penting yang tercantum dalam pengumuman lelang.
- Belum mendapatkan persetujuan dari pihak terkait: Pihak yang berwenang belum memberikan persetujuan untuk mengikuti lelang.
- Kendala teknis: Terjadi kendala teknis yang menghalangi proses persiapan untuk mengikuti lelang.
- Terjadi bencana alam: Terjadi bencana alam yang menyebabkan ketidakmampuan untuk mengikuti lelang.
Peringatan:
- Penangguhan lelang hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sah.
- Permohonan penangguhan harus disampaikan kepada Kantor Lelang sebelum pelaksanaan lelang.
- Kantor Lelang berhak untuk menolak permohonan penangguhan.