Contoh Surat Permohonan Penangguhan Lelang

3 min read Oct 24, 2024
Contoh Surat Permohonan Penangguhan Lelang

Contoh Surat Permohonan Penangguhan Lelang

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Kepala [Nama Kantor Lelang]

Di Tempat

Perihal: Permohonan Penangguhan Lelang [Nomor Lelang]

Dengan hormat,

Melalui surat ini, saya, [Nama Pemohon], selaku [Jabatan/Status Pemohon] dari [Nama Instansi/Perusahaan], dengan ini mengajukan permohonan penangguhan lelang dengan Nomor [Nomor Lelang] yang telah dijadwalkan pada tanggal [Tanggal Lelang].

Alasan Permohonan Penangguhan:

  • [Uraikan alasan penangguhan dengan jelas dan detail]
  • [Contoh: Terdapat kesalahan dalam pengumuman lelang, belum mendapatkan persetujuan dari pihak terkait, atau kendala teknis lain yang menyebabkan ketidakmampuan untuk mengikuti lelang pada tanggal yang telah ditentukan].

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menunda pelaksanaan lelang tersebut hingga [Tanggal Penundaan yang Diharapkan]. Kami akan segera menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dan menginformasikan kepada Bapak/Ibu.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Pemohon]

[Jabatan/Status Pemohon]

[Nama Instansi/Perusahaan]

[Nomor Telepon]

[Alamat Email]

Catatan:

  • Perhatikan ejaan dan tata bahasa yang benar dalam surat.
  • Sesuaikan isi surat dengan alasan penangguhan yang spesifik.
  • Lampirkan dokumen pendukung jika diperlukan.
  • Kirimkan surat permohonan penangguhan lelang kepada pihak yang berwenang, yaitu Kantor Lelang yang bersangkutan.
  • Pastikan surat diterima oleh pihak yang dituju sebelum pelaksanaan lelang.

Contoh Alasan Penundaan:

  • Kesalahan dalam pengumuman lelang: Terdapat kesalahan dalam data atau informasi penting yang tercantum dalam pengumuman lelang.
  • Belum mendapatkan persetujuan dari pihak terkait: Pihak yang berwenang belum memberikan persetujuan untuk mengikuti lelang.
  • Kendala teknis: Terjadi kendala teknis yang menghalangi proses persiapan untuk mengikuti lelang.
  • Terjadi bencana alam: Terjadi bencana alam yang menyebabkan ketidakmampuan untuk mengikuti lelang.

Peringatan:

  • Penangguhan lelang hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sah.
  • Permohonan penangguhan harus disampaikan kepada Kantor Lelang sebelum pelaksanaan lelang.
  • Kantor Lelang berhak untuk menolak permohonan penangguhan.