Contoh Surat Permohonan Pencabutan Nib

3 min read Oct 24, 2024
Contoh Surat Permohonan Pencabutan Nib

Contoh Surat Permohonan Pencabutan NIB

Berikut adalah contoh surat permohonan pencabutan NIB yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

Kepada Yth.

[Nama Kementerian/Lembaga]

[Alamat Kementerian/Lembaga]

Perihal: Permohonan Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: [Nama Pemohon]
  • Jabatan: [Jabatan Pemohon]
  • Alamat: [Alamat Pemohon]
  • Nomor Telepon: [Nomor Telepon Pemohon]
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): [Nomor Induk Berusaha]

Mengajukan permohonan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama [Nama Perusahaan]. Permohonan pencabutan ini diajukan karena [alasan pencabutan NIB, contoh: perusahaan telah tutup, perusahaan akan digabung dengan perusahaan lain, dll].

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk mencabut NIB atas nama [Nama Perusahaan] dengan Nomor Induk Berusaha [Nomor Induk Berusaha].

Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen sebagai berikut:

  • [Daftar dokumen lampiran, contoh: Surat pernyataan pencabutan NIB, Akta perusahaan, dll]

Demikian surat permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Pemohon]

[Jabatan Pemohon]

[Nama Perusahaan]

[Stempel Perusahaan]

Catatan:

  • Anda dapat memodifikasi isi surat ini sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Pastikan Anda melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Anda dapat mengajukan permohonan pencabutan NIB melalui website OSS atau secara langsung ke Kementerian/Lembaga terkait.

Informasi Tambahan:

  • Pencabutan NIB dilakukan jika perusahaan tidak lagi beroperasi atau mengalami perubahan status yang mengharuskan pencabutan NIB.
  • Proses pencabutan NIB dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada kompleksitas kasus dan prosedur yang berlaku.
  • Penting untuk memahami bahwa pencabutan NIB tidak serta merta menghapus kewajiban perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga informasi ini bermanfaat.