Contoh Surat Permohonan Penebangan Pohon Pinggir Jalan
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Kepala Dinas Lingkungan Hidup
[Nama Kota/Kabupaten]
[Alamat Lengkap Dinas Lingkungan Hidup]
Perihal: Permohonan Penebangan Pohon Pinggir Jalan
Dengan Hormat,
Melalui surat ini, kami [Nama Pemohon] yang beralamat di [Alamat Pemohon] mengajukan permohonan penebangan pohon yang berada di pinggir jalan [Nama Jalan] di depan [Nomor Rumah/Bangunan].
Alasan Permohonan:
[Sebutkan alasan penebangan pohon, contohnya:]
- Pohon tersebut sudah tua dan rapuh, sehingga membahayakan pengguna jalan.
- Akar pohon tersebut merusak infrastruktur jalan, seperti saluran air atau paving blok.
- Pohon tersebut menghalangi pandangan pengendara, sehingga menyebabkan rawan kecelakaan.
- Pohon tersebut menghalangi akses masuk/keluar ke [Sebutkan Rumah/Bangunan/Toko/dll].
Solusi Alternatif:
[Sebutkan solusi alternatif, contohnya:]
- Pemangkasan dahan pohon yang membahayakan.
- Pindah tanam pohon ke lokasi lain yang lebih aman.
- Penggantian pohon dengan jenis pohon yang lebih kuat dan aman.
Lampiran:
- Foto pohon yang akan ditebang.
- Denah lokasi pohon.
- [Lampiran lain yang diperlukan]
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Pemohon]
[Tanda Tangan]
[Stempel/Cap]
[Nomor Telepon/Email]
Catatan:
- Silahkan isi bagian yang dikurung [ ] dengan informasi yang sesuai.
- Anda dapat memodifikasi surat ini sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lapangan.
- Pastikan surat permohonan ini dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan.
- Sertakan informasi kontak yang mudah dihubungi agar permohonan Anda dapat diproses dengan cepat.
- Anda dapat mengirimkan surat permohonan ini secara langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup atau melalui pos.
Penting:
- Permohonan penebangan pohon harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan daerah setempat.
- Pemohon wajib mendapatkan izin penebangan dari Dinas Lingkungan Hidup.
- Pemohon bertanggung jawab atas semua risiko yang timbul akibat penebangan pohon, termasuk kerusakan infrastruktur dan lingkungan sekitar.
- Pemohon wajib melakukan penanaman pohon pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.