Contoh Surat Permohonan Penebangan Pohon Pinggir Jalan Doc

3 min read Oct 24, 2024
Contoh Surat Permohonan Penebangan Pohon Pinggir Jalan Doc

Contoh Surat Permohonan Penebangan Pohon Pinggir Jalan

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Kepala Dinas Lingkungan Hidup

[Nama Kota/Kabupaten]

[Alamat Lengkap Dinas Lingkungan Hidup]

Perihal: Permohonan Penebangan Pohon Pinggir Jalan

Dengan Hormat,

Melalui surat ini, kami [Nama Pemohon] yang beralamat di [Alamat Pemohon] mengajukan permohonan penebangan pohon yang berada di pinggir jalan [Nama Jalan] di depan [Nomor Rumah/Bangunan].

Alasan Permohonan:

[Sebutkan alasan penebangan pohon, contohnya:]

  • Pohon tersebut sudah tua dan rapuh, sehingga membahayakan pengguna jalan.
  • Akar pohon tersebut merusak infrastruktur jalan, seperti saluran air atau paving blok.
  • Pohon tersebut menghalangi pandangan pengendara, sehingga menyebabkan rawan kecelakaan.
  • Pohon tersebut menghalangi akses masuk/keluar ke [Sebutkan Rumah/Bangunan/Toko/dll].

Solusi Alternatif:

[Sebutkan solusi alternatif, contohnya:]

  • Pemangkasan dahan pohon yang membahayakan.
  • Pindah tanam pohon ke lokasi lain yang lebih aman.
  • Penggantian pohon dengan jenis pohon yang lebih kuat dan aman.

Lampiran:

  • Foto pohon yang akan ditebang.
  • Denah lokasi pohon.
  • [Lampiran lain yang diperlukan]

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Pemohon]

[Tanda Tangan]

[Stempel/Cap]

[Nomor Telepon/Email]

Catatan:

  • Silahkan isi bagian yang dikurung [ ] dengan informasi yang sesuai.
  • Anda dapat memodifikasi surat ini sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lapangan.
  • Pastikan surat permohonan ini dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan.
  • Sertakan informasi kontak yang mudah dihubungi agar permohonan Anda dapat diproses dengan cepat.
  • Anda dapat mengirimkan surat permohonan ini secara langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup atau melalui pos.

Penting:

  • Permohonan penebangan pohon harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan daerah setempat.
  • Pemohon wajib mendapatkan izin penebangan dari Dinas Lingkungan Hidup.
  • Pemohon bertanggung jawab atas semua risiko yang timbul akibat penebangan pohon, termasuk kerusakan infrastruktur dan lingkungan sekitar.
  • Pemohon wajib melakukan penanaman pohon pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.