Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Warisan

3 min read Oct 27, 2024
Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Warisan

Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Warisan

Berikut ini contoh surat pernyataan kepemilikan tanah warisan yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat Lahir], [Tanggal Lahir] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin] Agama : [Agama] Pekerjaan : [Pekerjaan] Alamat : [Alamat Lengkap]

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  1. [Almarhum/Almarhumah] adalah [Hubungan dengan Pewaris] saya yang telah meninggal dunia pada tanggal [Tanggal Kematian] di [Tempat Kematian].
  2. [Almarhum/Almarhumah] meninggalkan harta warisan berupa tanah seluas [Luas Tanah] terletak di [Lokasi Tanah] dengan batas-batas sebagai berikut:
    • [Sebutkan batas-batas tanah]
  3. Tanah tersebut merupakan [Sumber Kepemilikan Tanah] yang diperoleh [Almarhum/Almarhumah] melalui [Cara Memperoleh Tanah].
  4. Berdasarkan surat wasiat/persetujuan ahli waris lainnya, saya selaku [Status Penerima Warisan] berhak menerima dan menguasai tanah tersebut.
  5. Saya menyatakan bahwa tanah tersebut [Status Tanah] dan [Status Pajak]

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

[Nama Lengkap]

[Tanda Tangan]

Catatan:

  • Silahkan ganti semua informasi yang berada di dalam tanda kurung [ ] dengan data Anda.
  • Anda dapat menambahkan poin lain sesuai dengan kebutuhan.
  • Surat pernyataan ini sebaiknya diketik dan ditandatangani di atas materai.
  • Sebaiknya surat pernyataan ini disaksikan oleh dua orang saksi yang mengetahui kebenarannya.

Penting:

Surat pernyataan kepemilikan tanah warisan ini hanya merupakan salah satu persyaratan untuk pengurusan legalitas tanah. Untuk mengurus legalitas tanah warisan secara lengkap, Anda perlu melengkapi persyaratan lainnya seperti:

  • Surat Keterangan Waris
  • Surat Kematian
  • Akta Kelahiran Pewaris dan Ahli Waris
  • Bukti Kepemilikan Tanah Pewaris (sertifikat tanah, surat girik, dll.)
  • Surat Kuasa (jika diwakilkan)

Segera konsultasikan dengan pihak yang berwenang seperti Kantor Pertanahan atau Notaris untuk mendapatkan informasi dan arahan yang lebih lengkap mengenai proses pengurusan legalitas tanah warisan.