Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Warisan
Berikut ini contoh surat pernyataan kepemilikan tanah warisan yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Lengkap] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat Lahir], [Tanggal Lahir] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin] Agama : [Agama] Pekerjaan : [Pekerjaan] Alamat : [Alamat Lengkap]
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
- [Almarhum/Almarhumah] adalah [Hubungan dengan Pewaris] saya yang telah meninggal dunia pada tanggal [Tanggal Kematian] di [Tempat Kematian].
- [Almarhum/Almarhumah] meninggalkan harta warisan berupa tanah seluas [Luas Tanah] terletak di [Lokasi Tanah] dengan batas-batas sebagai berikut:
- [Sebutkan batas-batas tanah]
- Tanah tersebut merupakan [Sumber Kepemilikan Tanah] yang diperoleh [Almarhum/Almarhumah] melalui [Cara Memperoleh Tanah].
- Berdasarkan surat wasiat/persetujuan ahli waris lainnya, saya selaku [Status Penerima Warisan] berhak menerima dan menguasai tanah tersebut.
- Saya menyatakan bahwa tanah tersebut [Status Tanah] dan [Status Pajak]
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat], [Tanggal]
[Nama Lengkap]
[Tanda Tangan]
Catatan:
- Silahkan ganti semua informasi yang berada di dalam tanda kurung [ ] dengan data Anda.
- Anda dapat menambahkan poin lain sesuai dengan kebutuhan.
- Surat pernyataan ini sebaiknya diketik dan ditandatangani di atas materai.
- Sebaiknya surat pernyataan ini disaksikan oleh dua orang saksi yang mengetahui kebenarannya.
Penting:
Surat pernyataan kepemilikan tanah warisan ini hanya merupakan salah satu persyaratan untuk pengurusan legalitas tanah. Untuk mengurus legalitas tanah warisan secara lengkap, Anda perlu melengkapi persyaratan lainnya seperti:
- Surat Keterangan Waris
- Surat Kematian
- Akta Kelahiran Pewaris dan Ahli Waris
- Bukti Kepemilikan Tanah Pewaris (sertifikat tanah, surat girik, dll.)
- Surat Kuasa (jika diwakilkan)
Segera konsultasikan dengan pihak yang berwenang seperti Kantor Pertanahan atau Notaris untuk mendapatkan informasi dan arahan yang lebih lengkap mengenai proses pengurusan legalitas tanah warisan.