Contoh Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik Dokter

3 min read Oct 27, 2024
Contoh Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik Dokter

Contoh Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik Dokter

Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik Dokter

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama : [Nama Lengkap Dokter]
  • Alamat : [Alamat Lengkap Tempat Tinggal Dokter]
  • Nomor Telepon : [Nomor Telepon Dokter]
  • Nomor Surat Izin Praktik : [Nomor Surat Izin Praktik Dokter]

Menerangkan bahwa:

  1. Saya adalah seorang Dokter yang terdaftar dan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang sah dengan nomor [Nomor Surat Izin Praktik Dokter].
  2. Saya memiliki tempat praktik dokter yang beralamat di [Alamat Lengkap Tempat Praktik Dokter].
  3. Tempat praktik tersebut merupakan tempat yang memenuhi syarat dan standar kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  4. Tempat praktik tersebut telah dilengkapi dengan peralatan medis yang memadai dan aman untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
  5. Saya bertanggung jawab penuh atas segala kegiatan yang dilakukan di tempat praktik saya.
  6. Saya bersedia mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait dengan praktik kedokteran.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Saya,

[Nama Lengkap Dokter]

[Tanda Tangan Dokter]

[Stempel Dokter]

Catatan:

  • Isi surat pernyataan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing dokter.
  • Pastikan semua informasi yang tercantum dalam surat pernyataan benar dan akurat.
  • Anda dapat menambahkan poin-poin lain yang dirasa perlu dalam surat pernyataan ini.

Kegunaan Surat Pernyataan:

Surat pernyataan memiliki tempat praktik dokter dapat digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:

  • Sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin praktik di fasilitas kesehatan tertentu.
  • Sebagai bukti kepemilikan tempat praktik saat melakukan permohonan izin usaha.
  • Sebagai dokumen pendukung untuk mendapatkan perizinan dan sertifikasi lainnya.

Saran:

Sebaiknya konsultasikan dengan pihak terkait (seperti Dinas Kesehatan) untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan lengkap mengenai persyaratan dan prosedur untuk memiliki tempat praktik dokter.