Contoh Surat Pernyataan Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah
Surat Pernyataan Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah ini merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam beberapa situasi, seperti:
- Perjanjian Kemitraan: Ketika dua pihak atau lebih membentuk kemitraan, surat ini menegaskan bahwa masing-masing pihak bertanggung jawab atas kewajiban perpajakannya sendiri.
- Hubungan Keluarga: Dalam beberapa kasus, seperti bisnis keluarga, surat ini penting untuk memastikan bahwa hubungan keluarga tidak memengaruhi kewajiban perpajakan yang terpisah.
- Transaksi Bisnis: Untuk transaksi bisnis yang melibatkan pihak-pihak yang berbeda, surat ini dapat memperjelas bahwa kewajiban pajak masing-masing pihak tidak saling berkaitan.
Berikut contoh surat pernyataan menjalankan kewajiban perpajakan terpisah:
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Lengkap] Jabatan : [Jabatan] Alamat : [Alamat] No. Telepon : [Nomor Telepon]
Dengan ini menyatakan bahwa:
- Saya bertanggung jawab penuh atas kewajiban perpajakan yang timbul dari [Sebutkan Objek Pajak] yang saya miliki dan kelola secara terpisah dari [Nama Pihak Lain].
- Saya tidak akan menggunakan kewajiban perpajakan yang timbul dari [Sebutkan Objek Pajak] saya untuk [Sebutkan Tujuan/Alasan, contoh: menutupi kekurangan pembayaran pajak pihak lain].
- Saya akan menjalankan kewajiban perpajakan saya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Saya memahami bahwa pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
**[Kota/Kabupaten], [Tanggal]
[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap]
Catatan:
- Isi surat ini dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan situasi masing-masing.
- Pastikan semua informasi yang tercantum dalam surat benar dan akurat.
- Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan bantuan dalam membuat surat ini.
Penting:
Surat pernyataan ini bersifat deklaratif dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Untuk memastikan kepastian hukum, Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional.