Contoh Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah B3
Berikut ini adalah contoh surat pernyataan pengelolaan limbah B3 yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
SURAT PERNYATAAN
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..................................... Jabatan : ..................................... Perusahaan : ..................................... Alamat : .....................................
Dengan ini menyatakan bahwa:
- Mengerti dan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang pengelolaan limbah B3.
- Memiliki komitmen untuk mengelola limbah B3 yang dihasilkan oleh perusahaan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Telah membuat dan menerapkan sistem pengelolaan limbah B3 yang meliputi:
- Identifikasi dan karakterisasi limbah B3.
- Pengumpulan dan penyimpanan limbah B3.
- Pengolahan dan/atau penanganan limbah B3.
- Pemanfaatan kembali dan/atau pengolahan limbah B3.
- Pembuangan akhir limbah B3.
- Telah menunjuk dan memberikan pelatihan kepada petugas yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah B3.
- Telah bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dan kompetensi dalam pengelolaan limbah B3.
- Membuat dan menyimpan data dan dokumentasi terkait pengelolaan limbah B3.
- Bersedia untuk diaudit dan diinspeksi oleh instansi yang berwenang terkait dengan pengelolaan limbah B3.
- Siap bertanggung jawab atas segala pelanggaran yang terjadi terkait dengan pengelolaan limbah B3.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat Kami,
[Nama Perusahaan]
[Jabatan]
[Tanda Tangan]
[Stempel Perusahaan]
Catatan:
- Surat pernyataan ini hanya contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
- Pastikan surat pernyataan ini ditandatangani oleh pihak yang berwenang di perusahaan.
- Simpan surat pernyataan ini sebagai bukti komitmen perusahaan dalam pengelolaan limbah B3.
Penting untuk diingat:
- Setiap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Perusahaan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan limbah B3.
- Pengelolaan limbah B3 yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
Semoga informasi ini bermanfaat!