Contoh Surat Pernyataan Penolakan Otopsi
Berikut contoh surat pernyataan penolakan otopsi yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
[Nama Kota], [Tanggal]
Kepada Yth.
[Jabatan] di [Lembaga]
[Alamat Lembaga]
Perihal: Permohonan Penolakan Otopsi
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: [Nama Lengkap]
- Alamat: [Alamat Lengkap]
- No. Telepon: [Nomor Telepon]
- Hubungan dengan Almarhum/Almarhumah: [Hubungan dengan Jenazah]
Menyatakan dengan tegas bahwa kami menolak dilakukannya otopsi terhadap jenazah [Nama Almarhum/Almarhumah] yang meninggal dunia pada [Tanggal]. Penolakan ini didasarkan pada keyakinan kami bahwa otopsi tidak diperlukan dan bertentangan dengan keyakinan agama kami.
Kami memahami bahwa otopsi dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti:
- Kematian yang mencurigakan
- Kematian yang disebabkan oleh kekerasan
- Kematian yang disebabkan oleh penyakit menular berbahaya
Namun, dalam kasus ini, kami yakin bahwa kematian [Nama Almarhum/Almarhumah] tidak termasuk dalam kategori tersebut. Kami juga telah memperoleh surat keterangan dokter yang menyatakan [Alasan Penolakan Otopsi].
Oleh karena itu, kami mohon dengan hormat agar permohonan kami untuk menolak otopsi dapat dipenuhi. Kami berharap pihak terkait dapat menghormati keputusan kami dan memfasilitasi proses pemakaman [Nama Almarhum/Almarhumah].
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Hormat kami,
[Tanda Tangan]
[Nama Terang]
Catatan:
- Gantilah bagian yang di dalam kurung siku dengan informasi yang sesuai.
- Anda dapat menambahkan alasan penolakan otopsi lainnya sesuai dengan keyakinan dan kondisi Anda.
- Surat pernyataan ini hanya contoh dan dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan.
Penting:
- Pastikan Anda memahami hak dan kewajiban Anda terkait dengan penolakan otopsi.
- Konsultasikan dengan pihak keluarga dan ahli hukum sebelum mengambil keputusan.
- Simpanlah salinan surat pernyataan ini sebagai bukti.
Ingatlah bahwa penolakan otopsi adalah hak Anda, namun Anda juga memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan yang memadai kepada pihak terkait.