Contoh Surat Pernyataan Perusahaan Belum Beroperasi untuk Pajak
Berikut adalah contoh surat pernyataan perusahaan belum beroperasi untuk keperluan pajak:
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ............................................. Jabatan : ............................................. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : [Nama Perusahaan] Alamat : ............................................. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : .............................................
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa:
- [Nama Perusahaan] adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan [Akta Pendirian Perusahaan] tanggal [Tanggal Pendirian], yang telah disahkan oleh [Lembaga Pengesahan].
- [Nama Perusahaan] belum melakukan kegiatan usaha dan belum memperoleh penghasilan sejak tanggal pendirian sampai dengan saat ini.
- [Nama Perusahaan] berencana untuk memulai kegiatan usaha pada tanggal [Tanggal Rencana Mulai Usaha].
- [Nama Perusahaan] akan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Kota], [Tanggal]
Hormat Kami,
[Nama Perusahaan]
[Tanda Tangan]
[Nama Terang]
[Stempel Perusahaan]
Catatan:
- Anda perlu menyesuaikan isi surat pernyataan ini dengan kondisi perusahaan Anda.
- Surat pernyataan ini sebaiknya dilengkapi dengan lampiran berupa fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keterangan domisili perusahaan.
- Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan surat pernyataan ini.
Informasi Tambahan:
- Surat pernyataan ini dapat digunakan untuk keperluan pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau untuk mengajukan permohonan pembebasan pajak.
- Penting untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan kewajiban perpajakan bagi perusahaan yang belum beroperasi.
- Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan perusahaan.
Semoga informasi ini bermanfaat.