Contoh Surat Pernyataan Perusahaan Belum Beroperasi Untuk Pajak

3 min read Oct 28, 2024
Contoh Surat Pernyataan Perusahaan Belum Beroperasi Untuk Pajak

Contoh Surat Pernyataan Perusahaan Belum Beroperasi untuk Pajak

Berikut adalah contoh surat pernyataan perusahaan belum beroperasi untuk keperluan pajak:

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ............................................. Jabatan : ............................................. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : [Nama Perusahaan] Alamat : ............................................. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : .............................................

Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa:

  1. [Nama Perusahaan] adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan [Akta Pendirian Perusahaan] tanggal [Tanggal Pendirian], yang telah disahkan oleh [Lembaga Pengesahan].
  2. [Nama Perusahaan] belum melakukan kegiatan usaha dan belum memperoleh penghasilan sejak tanggal pendirian sampai dengan saat ini.
  3. [Nama Perusahaan] berencana untuk memulai kegiatan usaha pada tanggal [Tanggal Rencana Mulai Usaha].
  4. [Nama Perusahaan] akan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota], [Tanggal]

Hormat Kami,

[Nama Perusahaan]

[Tanda Tangan]

[Nama Terang]

[Stempel Perusahaan]

Catatan:

  • Anda perlu menyesuaikan isi surat pernyataan ini dengan kondisi perusahaan Anda.
  • Surat pernyataan ini sebaiknya dilengkapi dengan lampiran berupa fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keterangan domisili perusahaan.
  • Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan surat pernyataan ini.

Informasi Tambahan:

  • Surat pernyataan ini dapat digunakan untuk keperluan pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau untuk mengajukan permohonan pembebasan pajak.
  • Penting untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan kewajiban perpajakan bagi perusahaan yang belum beroperasi.
  • Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan perusahaan.

Semoga informasi ini bermanfaat.