Contoh Surat Pernyataan Perusahaan Non-PKP
Surat Pernyataan Perusahaan Non-PKP adalah dokumen yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berikut contoh surat pernyataan perusahaan non-PKP:
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Perusahaan] Alamat : [Alamat Perusahaan] NPWP : [Jika ada, isi dengan NPWP, jika tidak ada tulis "Tidak Memiliki"]
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa:
- [Nama Perusahaan] adalah perusahaan yang bergerak di bidang [Bidang Usaha Perusahaan].
- [Nama Perusahaan] tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- [Nama Perusahaan] tidak melakukan kegiatan usaha yang dikenakan PPN dan tidak melakukan transaksi yang mengakibatkan kewajiban PPN.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Kota] , [Tanggal]
[Nama Perusahaan]
[Jabatan dan Tanda Tangan]
Keterangan:
- Isi bagian yang bertanda kurung siku sesuai dengan data perusahaan Anda.
- Anda dapat menambahkan poin lain dalam pernyataan sesuai dengan kebutuhan.
- Pastikan surat pernyataan ini ditandatangani oleh yang berwenang di perusahaan Anda.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait surat pernyataan non-PKP:
- Surat pernyataan non-PKP umumnya diminta oleh pihak lain, misalnya ketika Anda ingin melakukan transaksi dengan perusahaan lain yang terdaftar sebagai PKP.
- Surat pernyataan ini hanya berlaku pada saat dibuat. Jika terjadi perubahan status perusahaan menjadi PKP, maka Anda wajib membuat surat pernyataan baru.
- Pastikan data yang Anda cantumkan dalam surat pernyataan benar dan akurat.
Contoh Kegunaan Surat Pernyataan Non-PKP:
- Sebagai lampiran saat mengajukan permohonan NPWP.
- Sebagai bukti saat melakukan transaksi dengan perusahaan lain yang terdaftar sebagai PKP.
- Sebagai bukti saat mengikuti tender atau lelang.
Catatan:
- Surat pernyataan non-PKP ini hanya contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memastikan surat pernyataan Anda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.