Contoh Format Surat Perjanjian Kerja Proyek
Surat Perjanjian Kerja Proyek merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan hukum antara pihak pemberi kerja (principal) dan pihak pekerja (kontraktor) dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu. Berikut adalah contoh format surat perjanjian kerja proyek yang dapat digunakan sebagai acuan:
SURAT PERJANJIAN KERJA PROYEK
Nomor : ..../..../..../....
Tanggal : .....
Pada hari ini, ....., tanggal ....., bertempat di ....., telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerja proyek ini oleh dan antara:
Pihak Pertama :
- Nama : .....
- Jabatan : .....
- Alamat : .....
- Nomor Telepon : .....
- (sebut sebagai "Pemberi Kerja")
Pihak Kedua :
- Nama : .....
- Jabatan : .....
- Alamat : .....
- Nomor Telepon : .....
- (sebut sebagai "Kontraktor")
**Pasal 1 : ** Tujuan
Perjanjian kerja proyek ini bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antara Pemberi Kerja dan Kontraktor dalam pelaksanaan proyek (sebutkan nama proyek).
**Pasal 2 : ** Ruang Lingkup Pekerjaan
Kontraktor bersedia dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan (sebutkan jenis pekerjaan) sesuai dengan spesifikasi teknis yang terlampir dalam (sebutkan nama dokumen).
**Pasal 3 : ** Lama Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan proyek ini akan dilaksanakan selama (sebutkan lama waktu), terhitung mulai tanggal (sebutkan tanggal) sampai dengan tanggal (sebutkan tanggal).
**Pasal 4 : ** Harga dan Pembayaran
Pemberi Kerja akan membayar jasa Kontraktor sebesar (sebutkan jumlah uang) (terbilang : (sebutkan jumlah uang)) untuk pelaksanaan proyek ini.
Pembayaran akan dilakukan sebagai berikut :
- (sebutkan skema pembayaran)
**Pasal 5 : ** Keterlambatan Pekerjaan
Apabila Kontraktor mengalami keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan, maka Kontraktor wajib membayar denda sebesar (sebutkan jumlah denda) per hari keterlambatan.
**Pasal 6 : ** Risiko dan Tanggung Jawab
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan keamanan pekerja selama pelaksanaan proyek.
Kontraktor juga bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang terjadi selama pelaksanaan proyek, kecuali kerusakan atau kerugian tersebut diakibatkan oleh (sebutkan hal yang menyebabkan kerusakan).
**Pasal 7 : ** Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
**Pasal 8 : ** Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing pihak memegang satu rangkap.
Pemberi Kerja Kontraktor
..................................... .....................................
Saksi - Saksi :
- .....................................
- .....................................
Catatan:
- Contoh format surat perjanjian kerja proyek ini hanyalah contoh dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak.
- Anda perlu memperhatikan secara detail setiap pasal yang tercantum dalam perjanjian dan menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan perjanjian kerja proyek yang dibuat sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Semoga informasi ini bermanfaat!