Contoh Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Lampung

2 min read Aug 30, 2024
Contoh Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Lampung

Contoh Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Lampung

Surat dakwaan adalah dokumen hukum yang berisi uraian tentang tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Surat dakwaan ini menjadi dasar bagi hakim dalam mengadili perkara pidana. Berikut ini adalah contoh surat dakwaan yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Lampung:

Surat Dakwaan Nomor: ...

Dalam perkara:

Terdakwa:

Alamat:

Pasal yang Didakwakan:

Tentang:

Menyatakan:

Bahwa benar:

  1. Identitas Terdakwa:

    • Nama Terdakwa:
    • Tempat Tanggal Lahir:
    • Agama:
    • Kebangsaan:
    • Pekerjaan:
    • Alamat:
    • Status Perkawinan:
  2. Kronologis Perkara:

    • Uraikan secara detail kronologis kejadian perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
    • Sebutkan waktu, tempat, dan perbuatan terdakwa yang dianggap melanggar hukum.
    • Sertakan bukti-bukti yang mendukung dakwaan.
  3. Pasal yang Didakwakan:

    • Sebutkan pasal yang didakwakan kepada terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Jelaskan secara singkat unsur-unsur pasal yang terpenuhi dalam perbuatan terdakwa.
  4. Tuntutan:

    • Berdasarkan uraian diatas, maka penuntut umum menuntut agar majelis hakim:
      • Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
      • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan yang diajukan.

Demikian surat dakwaan ini dibuat dengan sebenarnya.

Lampung, ...

Penuntut Umum,

Kejaksaan Negeri Lampung

Catatan:

  • Contoh surat dakwaan ini hanya sebagai contoh dan tidak dapat digunakan secara langsung dalam kasus yang sebenarnya.
  • Setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga surat dakwaan harus disesuaikan dengan fakta dan bukti yang terungkap dalam kasus tersebut.
  • Segera konsultasikan dengan pengacara untuk mendapatkan bantuan hukum yang tepat.

Penting untuk diingat bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum terbukti bersalah di muka hukum.